Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri merazia warung yang menjual arak. Berlokasi tepat di sebelah SDN Sidomulyo 1 Kecamatan Tuban, Selasa (19/1/2021) malam.
Barang bukti yang disita petugas adalah 2 bungkus plastik esmoni, dan 1 botol arak. Di belakang warung juga ditemukan belasan botol kosong bekas arak.
Seorang pria yang kebetulan berada di warung dimintai keterangan petugas. Awalnya ia mengelak sebagai pelanggan, tapi akhirnya mengaku kemudian KTP pria tersebut diminta dan didata.
Tak lama berselang datang pemilik warung bernama Sunarto dan mengaku sudah menutup warungnya sejak pukul 18.00 WIB. Dengan kecurigaan, petugas berlanjut menggeledah rumah pemilik warung dan tidak membuahkan hasil.
Sekitar pukul 21.13 WIB, rombongan kemudian bergeser ke wilayah Dasin Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Melihat iring-iringan petugas, 3 orang pembeli langsung kabur dengan motornya. Diikuti penjual esmoni dengan mengunci rumahnya dari dalam.
Begitupula di sebelah Stadion Lokajaya banyak pemuda minum esmoni. Kedatangan petugas membuyarkan mereka, dan spontan esmoninya dibuang di semak-semak. Untuk mengetes mabuk tidaknya pemuda itu, petugas meminta untuk push up.
Dua pemuda lainnya juga kepergok minum esmoni di jalan Pasar Besar Tuban Kelurahan Perbon. Pemuda tersebut mengaku minum untuk jamu. Untuk memberi efek jera, keduanya juga diminta push up puluhan kali.
Sasaran berikutnya di GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban. Di lokasi nampak sepi karena petugas patroli Satpol PP sebelumnya telah standby.
Berlanjut di Cafe Mantap Jaya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo. Di lokasi ada dua pengunjung yang disita kartu identitasnya karena kedapatan tak pakai masker. Sekaligus dijadwalkan datang ke Kantor Satpol PP.
Petugas kemudian menyisir kawasan Alfalah. Di sebuah warung juga ditemukan beberapa pemuda tak bermasker. Saat ditanyai kartu identitas mereka mengaku tidak bawa, akhirnya handphonenya disita.
Terakhir petugas mendatangi warung kopi di Jalan Brawijaya Tuban. Kepada Reporter blokTuban.com, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang menerangkan razia kali ini berdasarkan Perda Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan Perda nomor 16 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Selain menegakkan ketertiban umum, razia kali ini juga menegakkan aturan protokol kesehatan di pusat keramaian. "Ada 5 KTP dan Hp yang disita. Pemiliknya akan dipanggil ke kantor," pungkas Joko. [ali/col]