Kepergok Tak Pakai Masker, Pelanggar Dihukum Push Up

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kesadaran sejumlah masyarakat di Kabupaten Tuban dalam memakai masker terbilang masih rendah. Hal itu ditemukan saat petugas gabungan Satgas Covid-19 saat menyisir pengunjung dua pasar tradisional dan objek wisata.

Kepada Satgas Covid-19, para pelanggar berdalih lupa membawa masker, terburu-buru berangkat serta rumahnya dekat. Rata-rata pelanggar kepergok petugas, saat melintas di titik razia.

Sebagian pelanggar ada yang diberikan himbauan, teguran, ada pula yang dihukum push up puluhan kali serta denda. Ada juga pelanggar yang banyak alasan, karena sebelumnya kedapatan melanggar prokes.

Tak cukup dihukum, sebagai bentuk edukasi petugas juga memberikan masker dan berpesan supaya masyarakat lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Dua pasar yang menjadi sasaran razia masker, yaitu sepanjang pasar hewan Semanding, dan Pasar Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak. Titik terakhir razia di wisata Jatiwangi Merakurak.

Kepada blokTuban.com, Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah mengatakan patroli yang dikemas yustisi hari ini dalam rangka menegakkan peraturan prokes di tempat keramaian.

"Meskipun Kabupaten Tuban tidak masuk program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM) di Jawa Timur, Satgas Covid-19 tetap getol lakukan pendisiplinan masyarakat," ujar AKP Chakim bersama petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres, dan Kodim 0811.

Hal itu dilakukan karena angka kematian yang disebabkan Covid-19 masih tinggi, dibanding dengan kesembuhannya. Per tanggal 15 Januari 2021, jumlah yang meninggal dunia ada 233 orang, dan 1.712 orang sembuh dari 2.270 kasus kumulatif terkonfirmasi positif.

"Dasar razia prokes adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," imbuh mantan Kapolsek Bancar.

Di awal 2021 Pemerintah Kabupaten Tuban juga mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati Fathul Huda, terkait pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Tercatat ada 6 kegiatan yang dibatasi, baik waktu pelaksanaan dan jumlah kunjungannya. Diantaranya pusat ekonomi yang menimbulkan keramaian.

SE diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2021. Menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Tuban yang belum terkendali. [ali/ono]