Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Kabupaten Tuban sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama 16 kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur.
Selama 14 hari petugas gabungan terus melakukan razia dan memberi sanksi bagi mereka yang melanggar aturan di dalam PPKM.
Penegakan disiplin aturan PPKM dilakukan petugas gabungan Kabupaten Tuban pada Sabtu (6/2/2021) malam. Selain pengunjung, para pengusaha kuliner malam juga kena sanksi PPKM.
Usai razia Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, operasi malam minggu menjaring 120 muda-mudi yang masih nongkrong di atas jam 21.00 WIB.
"Mereka ditegur saat nongkrong di kawasan GOR Rangga Jaya Anoraga dan Andalusia di Jalan Basuki Rahmat," ungkap Chakim kepada blokTuban.com, Minggu (7/2/2021).
Selain teguran, lanjut Chakim petugas memberi sanksi kepada 30 pelanggar protokol kesehatan dan 8 pengusaha kuliner malam.
Pelanggar saat ini tidak lagi di ingatkan, tapi juga didenda sesuai aturan sebesar Rp100.000 per orang. Untuk pengusaha kena sanksi sebesar Rp300.000 per orang.
"Sanksi kepada pengusaha kuliner malam karena sengaja membiarkan pengunjung datang tanpa menggunakan masker, tanpa jaga jarak, dan tidak mematuhi aturan PPKM di Kabupaten Tuban," imbuhnya.
Chakim berharap penanggungjawab kuliner malam di Kabupaten Tuban ikut menyukseskan PPKM. Caranya dengan mengingatkan dan meminta pengunjung yang datang mematuhi 3M.
Perlu diketahui, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan menyasar Alun-alun Tuban, GOR Rangga Jaya Anoraga, rental PS di Jalan Sunan Kalijaga, Andalusia Jalan Basuki Rahmat, kawasan Sidodadi Basra, warung di Jalan Brawijaya kemudian di bundaran Jalan Pahlawan. [ali/col]