Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) harus setiap pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keputusan ini tidak boleh ditawar dan diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tuban tentang larangan bagi ASN berafiliasi atau mendukung organisasi terlarang atau dicabut status hukumnya.
Pemerintah Daerah Tuban mengeluarkan surat tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2 tahun 2021.
Dalam poin A bahwa kewajiban ASN harus setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintah yang sah. Larangan ASN diatur jelas dalam poin B yaitu, bergabung menjadi anggota atau hubungan lain dengan organisasi terlarang.
Selain anggota, ASN juga dilarang menjadi simpatisan atau terlibat dalam organisasi terlarang tersebut. Memberi dukungan baik langsung dan tidak langsung ke organisasi tersebut juga dilarang.
Di era media sosial, ASN harus berhati-hati karena dilarang mengekpresikan dukungan kepada organisasi terlarang itu. Begitupula menggunakan simbol atau atributnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana dalam SE tersebut mengatakan, kepala daerah harus memberi pembekalan rutin tentang nilai dasar ASN. Upaya itu untuk mencegah agar ASN tidak melanggar dan terlibat dalam organisasi terlarang.
"Bagi ASN yang melanggar akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Budi Wiyana yang juga mantan Kepala Bappeda Tuban, Jumat (12/2/2021).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dilansir dari Cnn berharap aparatur sipil negara (ASN) memiliki jiwa seperti personel TNI yang setia pada Pancasila dan NKRI. Hal itu ia sampaikan merespons banyaknya fenomena radikalisme di kalangan ASN belakangan ini.
Saat ini Kementerian PAN-RB sangat selektif memilih orang-orang untuk mengisi jabatan dalam satu lembaga negara. [ali/rom]
Tak Boleh Ditawar, ASN Harus Setia Pancasila dan NKRI
5 Comments
1.230x view