Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban kembali melakasanakan Operasi Yustisi dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Sabtu (20/2/2021) malam.
Dalam kegiatan itu, Tim satgas gabungan menyisir sejumlah tempat Fasilitas Umum (Fasum) seperti Alun-alun Tuban, Taman Sleko serta Simpang 3 Pabrik Kecap dan beberapa Warung Kopi (Warkop) yang menjadi tempat berkerumunnya para pengunjung.
Sehingga, satgas gabungan langsung membubarkan para pengunjung yang berkerumun serta memberikan sanksi terhadap pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) masker.
"Satgas Covid-19 melaksanakan giat patroli gabungan pendisiplinan masyarakat dan pengawasan penerapan prokes serta pengawasan PPKM Mikro dalam rangka mencegah Covid-19," terang Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.
Chakim menjelaskan, dalam kegiatan itu petugas melaksanakan penegakan hukum Perda No 18 tahun 2020 sebagai ganti Perda No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perbup No 65 tahun 2020 , tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Prokes.
Alhasil Satgas covid-19 mendapati sebanyak 131 orang melanggar Prokes, dengan rincian 113 orang diberikan sanksi teguran lisan, fisik dan pembubaran. Sedangkan sebanyak 18 orang pelanggar tidak menggunakan masker diberi sanksi denda.
"113 orang pelanggar menggunakan masker, namun tidak menjaga jarak sehingga disanksi teguran lisan, pembinaan fisik dan dibubarkan. Sedangkan 18 orang pelanggar lainya kedapatan tidak menggunakan masker sehingga disanksi denda Rp100 ribu," jelas mantan Kapolsek Bancar tersebut.
Selain memberikan sanksi, satgas Covid-19 juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan masker, pentingnya physical distancing, serta pola hidup sehat dengan mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir.
"Serta menerapkan pengawasan pemberlakuan PPKM Mikro pada wilayah Kelurahan, Desa maupun RT Zona kuning di wilayah Kabupaten Tuban," pungkas Chakim.[hud/col]