Editor: Edy Purnomo
blokTuban.com - Angka Covid-19 di Kabupaten Tuban terus mengalami peningkatan. Pemerintah setempat membuat banyak kebijakan, salah satunya adalah pemberlakukan jam malam kembali.
18 Desember 2020 merupakan hari pertama aturan jam malam diterapkan di Kabupaten Tuban. Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri langsung melakukan patroli gabungan di wilayah Kecamatan Kota dan Jenu.
Sasaran Satgas Corona adalah warung, cafe, tempat hiburan dan tempat game atau Ps yang dirasa menjadi tempat kerumunan massa. Pengusaha juga diminta tegas kepada pengunjung, ketika sudah melebihi pukul 21.00 WIB.
Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan patroli jam malam ini dilakukan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan atau prokes.
"Berdasarkan Surat Edaran Bupati bahwa adanya pembatasan aktifitas di malam hari selama Tuban Zona Merah. Berlaku juga jam malam sampai dengan tanggal 2 Januari 2021," ucap Hery.
Selengkapnya: Razia Jam Malam, Satgas Covid-19 Ajak Pengusaha dan Warga Disiplin Prokes
Ada juga Surat edaran tentang antisipasi sebaran Covid-19 pada bulan Desember 2020 dan tahun baru 2021 telah terbit. Penerbitan SE tersebut karena penularan corona semakin meluas, ditambah belum optimalnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Ada enam poin yang tertuang dalam SE nomor 367/6776/414.012/2020. Dari enam poin tersebut ada aturan khusus yang mengatur bagi warga luar daerah yang ingin menginap atau bermalam di Kabupaten Tuban.
"Di poin 6 bagi warga luar Tuban yang ingin bermalam di Tuban wajib menunjukkan hasil rapid test non reaktif dua hari sebelumnya," tulis SE yang ditandatangani Bupati Tuban, Fathul Huda, Kamis (17/12/2020).
Selengkapnya: Bermalam di Tuban, Warga Luar Daerah Wajib Tunjukkan Rapid Test
Kemudian Hari Bebas Kendaraan atau Car Free Day (CFD) di Kabupaten Tuban ditiadakan untuk sementara. Hal tersebut dikarenakan kasus positif covid-19 di Tuban mengalami peningkatan.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya mengatakan, sesuai SE Bupati Tuban nomer 367/6776/414.012/2020 antisipasi penyebaran covid-19 pada bulan desember sampai tahun baru 2021 untuk seluruh kegiatan yang berpotensi mendatang massa atau kerumunan di batasi.
"Untuk itu, sementara ini CFD ditiadakan," ujar Agus Wijaya, Jumat (18/12/2020).
Selengkapnya: Kasus Positif Covid-19 Meningkatkan, CFD di Tuban Ditiadakan Sementara