20:00 . Telur Ayam Jadi Rebutan Ibu-ibu di Pangan Murah, Imbas Melambungnya Harga di Pasaran?   |   19:00 . Bupati Tuban Resmi Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji ke Surabaya   |   18:00 . Mega Bayu Pradana, CJH Muda 23 Tahun Asal Tuban Berangkat Haji Tahun ini, Daftar Sejak SMP   |   17:00 . Rujak Beling, Guru Asal Tionghoa yang Tak Lepas dari Sejarah Kelurahan Sidomulyo Tuban   |   16:00 . Mayoritas Sehat, Hanya 5 CJH Tuban Belum Lengkap Vaksinnya   |   15:00 . Jalan Kaki ke Masjid, Tradisi Antar Calon Jemaah Haji Tuban Sebelum Berangakt ke Tanah Suci   |   14:00 . Bisa Mulai Dibeli 5 Juni, Ini Harga dan Lokasi Beli Tiket Indonesia vs Argentina   |   13:30 . Tersedia 6 Titik Kantong Parkir Pengantar CJH Tuban Arah Timur dan Barat   |   13:15 . Terlilit Hutang, Oknum Kades Asal Pasuruan Nekat Lakukan Penipuan di Tuban   |   13:00 . Pangan Murah untuk Tekan Inflasi di Kawasan Pesisir Tuban   |   12:30 . 4 Tanda Khusus Koper Milik CJH Tuban Agar Tak Tertukar   |   12:00 . BloKembang Florist, Toko Karangan Bunga Online di Tuban   |   11:45 . Jelang Keberangkatan CJH, Sejumlah Jalan di Tuban Ditutup   |   11:30 . Nomor Punggung Ini Keramat Bagi Persela Lamongan, Tidak Ada yang Boleh Memakai Lagi   |   11:00 . Wisata Sumber Mata Air Krawak Tuban yang Jernih dan Asri   |  
Tue, 30 May 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Bermalam di Tuban, Warga Luar Daerah Wajib Tunjukkan Rapid Test

bloktuban.com | Friday, 18 December 2020 11:00

Bermalam di Tuban, Warga Luar Daerah Wajib Tunjukkan Rapid Test

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com -Surat edaran tentang antisipasi sebaran Covid-19 pada bulan Desember 2020 dan tahun baru 2021 telah terbit. Penerbitan SE tersebut karena penularan corona semakin meluas, ditambah belum optimalnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Ada enam poin yang tertuang dalam SE nomor 367/6776/414.012/2020. Dari enam poin tersebut ada aturan khusus yang mengatur bagi warga luar daerah yang ingin menginap atau bermalam di Kabupaten Tuban.

"Di poin 6 bagi warga luar Tuban yang ingin bermalam di Tuban wajib menunjukkan hasil rapid test non reaktif dua hari sebelumnya," tulis SE yang ditandatangani Bupati Tuban, Fathul Huda, Kamis (17/12/2020).

Adapun poin 1 mengatur tentang pembatasan seluruh kegiatan yang berpotensi mendatangkan massa banyak atau kerumunan. Ditegaskan di poin 2 bahwa seluruh elemen masyarakat atau penyelenggara kegiatan diharapkan membatasi/mengurangi/menunda kegiatan yang bisa terjadi penularan corona seperti resepsi, hajatan, pentas seni, budaya, bepergian luar kota dan lain sebagainya.

Surat edaran kali ini juga mengatur pengelola kegiatan ekonomi di Bumi Wali, untuk mengatur sirkulasi pengunjung atau pembatasan waktu kunjungan agar dapat menjalankan protokol kesehatan corona secara ketat. Aturan ini tercantum dalam poin 3.

Pada poin 4 dijelaskan, penyelenggaraan Natal dilaksanakan dengan menghadirkan jemaat gereja atau tempat lain secara terbatas. Maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan serta menerapkan Prokes, tanpa mengurangi aspek sepiritual umat Nasrani dalam ibadah dan meniadakan kunjungan Natal.

"Melarang masyarakat merayakan perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Bupati Huda dalam poin 5.

Bupati juga mengintruksi Satgas Kecamatan untuk tidak merekomendasi kegiatan warga yang berpotensi mendatangkan kerumunan. Menghentikan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Berkoordinasi dengan pihak lain dalam penegakan hukum Prokes.

Tak kalah pentingnya, menggalakkan sosialisasi dan penertiban Prokes sekaligus mengevaluasinya. Pembatasan tersebut berlaku mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan 5 Januari 2021. [ali/rom] 

Tag : kasus covid 19, virus corona, kasus covid tuban, jam malam tuban, berkunjung ke tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat