Bermalam di Tuban, Warga Luar Daerah Wajib Tunjukkan Rapid Test

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com -Surat edaran tentang antisipasi sebaran Covid-19 pada bulan Desember 2020 dan tahun baru 2021 telah terbit. Penerbitan SE tersebut karena penularan corona semakin meluas, ditambah belum optimalnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Ada enam poin yang tertuang dalam SE nomor 367/6776/414.012/2020. Dari enam poin tersebut ada aturan khusus yang mengatur bagi warga luar daerah yang ingin menginap atau bermalam di Kabupaten Tuban.

"Di poin 6 bagi warga luar Tuban yang ingin bermalam di Tuban wajib menunjukkan hasil rapid test non reaktif dua hari sebelumnya," tulis SE yang ditandatangani Bupati Tuban, Fathul Huda, Kamis (17/12/2020).

Adapun poin 1 mengatur tentang pembatasan seluruh kegiatan yang berpotensi mendatangkan massa banyak atau kerumunan. Ditegaskan di poin 2 bahwa seluruh elemen masyarakat atau penyelenggara kegiatan diharapkan membatasi/mengurangi/menunda kegiatan yang bisa terjadi penularan corona seperti resepsi, hajatan, pentas seni, budaya, bepergian luar kota dan lain sebagainya.

Surat edaran kali ini juga mengatur pengelola kegiatan ekonomi di Bumi Wali, untuk mengatur sirkulasi pengunjung atau pembatasan waktu kunjungan agar dapat menjalankan protokol kesehatan corona secara ketat. Aturan ini tercantum dalam poin 3.

Pada poin 4 dijelaskan, penyelenggaraan Natal dilaksanakan dengan menghadirkan jemaat gereja atau tempat lain secara terbatas. Maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan serta menerapkan Prokes, tanpa mengurangi aspek sepiritual umat Nasrani dalam ibadah dan meniadakan kunjungan Natal.

"Melarang masyarakat merayakan perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Bupati Huda dalam poin 5.

Bupati juga mengintruksi Satgas Kecamatan untuk tidak merekomendasi kegiatan warga yang berpotensi mendatangkan kerumunan. Menghentikan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Berkoordinasi dengan pihak lain dalam penegakan hukum Prokes.

Tak kalah pentingnya, menggalakkan sosialisasi dan penertiban Prokes sekaligus mengevaluasinya. Pembatasan tersebut berlaku mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan 5 Januari 2021. [ali/rom]