Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Bertempat di Grand Javanilla Jalan M. Yamin Tuban, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban 2020, Selasa (15/12/2020).
Penetapan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Tuban tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Komisioner Bawaslu Tuban serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwas di 20 Kecamatan se-Kabupaten Tuban.
"Hari ini kita menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. Ini merupakan rapat pleno lanjutan setelah di tingkat kecamatan dan alhamdulillah berjalan lancar dan kondusif," terang Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Hukum, Kasmuri.
Dia menambahkan, dalam rapat pleno ini KPU hanya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Adapun hasil perolehan suara yakni Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Khozanah Hidayati - Mohammad Anwar (AMAN) memperoleh sebanyak 170.955 suara.
Sedangkan, Paslon nomor urut 2 Aditya Halindra Faridzki - H. Riyadi (DaDi) memperoleh sebanyak 423.236 suara, sedangkan Paslon nomor urut 3 Setiajit - Armaya Mangkunegara (SetiaNegara) memperoleh sebanyak 110.998 suara.
Sementara itu surat suara tidak sah sebanyak 15.900 suara, sedangkan jumlah surat suara sah sebanyak 705.189 suara dan total semuanya sebanyak 721.089 suara.
"Hari ini kita hanya sekadar menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, dan hasil perolehan yang unggul adalah paslon nomor urut 2," imbuhnya.
Tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Tuban akan mengumumkan keputusan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara. Dan kalau nantinya ada pasangan calon yang belum puas dengan hasil rekapitulasi maka bisa melakukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan segera melakukan pengumuman hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan. Sehingga nanti apabila ada paslon yang belum puas bisa melakukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi selama 3 hari sejak diumumkan," pungkas Kasmuri.[hud/col]