Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Tanggal 18 Desember 2020 merupakan hari pertama aturan jam malam diterapkan di Kabupaten Tuban. Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri langsung melakukan patroli gabungan di wilayah Kecamatan Kota dan Jenu.
Sasaran Satgas Corona adalah warung, cafe, tempat hiburan dan tempat game atau Ps yang dirasa menjadi tempat kerumunan massa. Pengusaha juga diminta tegas kepada pengunjung, ketika sudah melebihi pukul 21.00 WIB.
Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan patroli jam malam ini dilakukan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan atau prokes.
"Berdasarkan Surat Edaran Bupati bahwa adanya pembatasan aktifitas di malam hari selama Tuban Zona Merah. Berlaku juga jam malam sampai dengan tanggal 2 Januari 2021," ucap Hery.
Hery juga mengingatkan kepada pengusaha dan masyarakat adanya sanksi bagi pelanggar Prokes. Tercantum dalam Perbup nomor 65 tahun 2020.
Bagi pelanggar perorangan dikenai sanksi Rp100.000 dan pemilik usaha Rp300.000. Jika usaha tersebut masih bandel setelah diingatkan berkali-kali, maka ada ancaman dicabut izin usahanya.
Pantauan di lapangan, patroli menyasar sejumlah warung dan cafe di Jalan Pattimura, Jalan Basuki Rahmat dan tempat hiburan di Jalan Pantura Jenu.
Petugas terus mengingatkan adanya kebijakan jam malam dan ajakan untuk disiplin menerapkan 3M yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak atau menghindari kerumunan. [ali/col]