Satgas Covid-19 Kecamatan Jenu Lakukan Ini ke Pelanggar Prokes

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Halaman Mapolsek Jenu pada Jumat (18/12/2020) pagi nampak ramai dari biasanya. Ada 75 orang yang dijemur dan diberi edukasi tentang pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

Warga yang dikumpulkan hari ini adalah pengguna jalan yang bandel tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Pelanggar prokes kita masukkan ke Mapolsek dan kita jemur kurang lebih 1 jam. Juga diberi masker dan sarapan. Satgas juga ikut berjemur," ucap Kapolsek Jenu, AKP Rukimin kepada blokTuban.com.

Satgas Covid-19 Kecamatan Jenu setiap hari bertugas mendisiplinkan masyarakat yang masih bandel. Perlu diketahui bahwa virus corona ini ada dan nyata. Masih ada saja masyarakat yang menganggap bahwa Covid-19 tidak ada.

Kepada para pelanggar disampaikan bahwa yang terpapar virus lebih dari 1.000 orang. Kabupaten Tuban telah kembali zona merah, tentu semua pihak harus bekerjasama mengurangi angka kematian dan kasus baru.

"Kami minta kepada warga Jenu maupun pengguna jalan baik yang ke Tuban atau ke Rembang Jawa Tengah selalu disiplin protokol kesehatan. Pakailah masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer dan jaga jarak atau hindari kerumunan," imbuh mantan Kapolsek Tambakboyo.

Untuk sasaran operasi kedepannya selain di sepanjang jalan Pantura, juga menyasar pasar, warung dan lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Melibatkan Camat, Kapolsek, dan Danramil Jenu bersama anggota.

Diketahui, Satgas Covid-19 Kecamatan Jenu menjadi yang pertama melakukan pendisiplinan warga yang tidak taat Prokes setelah Bupati Tuban, Fathul Huda mengeluarkan Surat Edaran tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun 2021.

Pemkab Tuban kembali menetapkan pemberlakuan jam malam atau pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 dengan batas waktu pukul 9 malam. Pembatasan tersebut untuk kegiatan masyarakat yang tidak perlu karena dapat menimbulkan kerumunan. [ali/rom]