Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, mencatat selama sebelas bulan telah menerima 27 kasus asal usul anak.
Panitera Hukum Muda, PA Tuban Qomarul Huda mengatakan, berdasarkan data mulai bulan Januari sampai akhir November 2020 ada 27 kasus asal usul anak yang masuk di PA, sedang yang diputus ada 23 kasus.
"Tidak semua kasus yang masuk akan diputus, pastinya ada beberapa pertimbangan," ungkap Qomarul, Kamis (17/12/2020)
Angka tersebut, mengalami penurunan dari tahun 2019 terdapat 28 kasus asal usul anak yang di terima PA. Sedangkan pada tahun 2017 terdapat 30 kasus dan 2018 terdapat 25 kasus.
"Mungkin karena, pandemi jadi banyak yang menunda untuk datang ke PA," ujarnya.
Lebih lanjut, pengajuan asal usul anak diperlukan ketika anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah secara hukum, yang artinya hanya memiliki hubungan keperdataan kepada ibunya.
"Untuk dasar pembuatan akta lahir, yang anaknya terlahir dari perkawinan tidak sah," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk mengajukan asal - usul anak diperlukan persyaratan yang lengkap. Seperti, wali dan saksi saat pernikahan siri tersebut berlangsung.
"Akan sulit kalau berkasnya kurang lengkap," tandasnya. [nid/col]