Ratusan Buruh Demo Kantor Pemkab, Tuntut UMK Tuban Naik Rp600 Ribu

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Bertepatan dengan momentum Hari Jadi Tuban (HJT) Ke-727 tahun, ratusan buruh di Kabupaten Tuban dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis (12/11/2020).

Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut agar Bupati Tuban merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp600 ribu.

"Kami Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Tuban menyatakan sikap agar Bupati Tuban merekomendasikan kenaikan UMK Tuban 2021 sebesar Rp600 ribu. Dengan alasan kondisi Covid-19 yang belum berakhir harus memaksa pekerja untuk menyisihkan upahnya dalam rangka memenuhi kebutuhannya akan Protokol Kesehatan," ujar Ketua FSPMI Konsulat Cabang Tuban, Duraji.

Selain itu, FSPMI Konsulat Cabang Tuban juga menuntut agar Pemkab Tuban mengabaikan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban tentang UMK Tuban tahun 2021 yang menggunakan dasar SE Menaker No: M/11/HK.04/X/2020. Karena UMP Jawa Timur pun ditetapkan dengan tidak memakai SE tersebut.

Selanjutnya, kata Duraji FSPMI Konsulat Cabang Tuban juga menuntut Pemkab Tuban agar merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tuban bersamaan dengan UMK Kabupaten Tuban. Sebab, banyak perusahaan besar di Kabupaten Tuban yang telah memenuhi kategori-kategori tersebut.

Dia berharap, dimasa akhir jabatanya serta bersamaan momentum Hari Jadi Tuban ke-727. Bupati Tuban H. Fathul Huda bisa memberikan kado indah kepada kaum buruh dengan merekomendasikan UMK Tuban diatas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban.

"Harapan kami bertepatan dengan Hari Jadi Tuban ke-727 tahun, Bupati merekomendasikan kepada Gubernur Jatim untuk menaikkan UMK," harapnya.

Adapun jika tuntutannya tidak di kabulkan FSPMI Konsulat Cabang Tuban akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan akan terus mengawal terkait UMK Tuban hingga sampai ke tingkat Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, sebatas diketahui besaran UMK Tuban pada tahun 2020 sebesar 2.532.234,77 rupiah.[hud/rom]