Oleh: Rr. Immamul Muttakhidah, M.Pd*
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini akan digelar 9 Desember mendatang. Jadwal itu mundur dari ketentuan sebelumnya, 23 September 2020. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pemerintah melakukan penundaan pelaksaan Pilkada Serentak karena bencana non alam yaitu wabah virus corona (Covid-19).
Pelaksanaan Pilkada 2020 ini menjadi catatan sejarah tersendiri bagi bangsa Indonesia. Selain karena adanya penundaan jadwal dan dilakukan di tengah-tengah pandemi, gelaran kontestasinya juga melibatkan 270 daerah dan kurang lebih 105 juta pemilih. Ini adalah gelaran pemungutan suara tingkat daerah terbesar sepanjang sejarah di Indonesia yang dilakukan secara serentak dalam satu waktu.
Banyaknya daerah yang terlibat dan besarnya jumlah pemilih yang akan berpartisipasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilihan. Bagaimana tidak? Dalam kondisi pandemi seperti sekarang, tentu tidak mudah meyakinkan pemilih untuk terlibat aktif dalam tahapan-tahapan pemilihan dan berpartisipasi dalam pemungutan suara dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desember mendatang. Hal itu disebabkan oleh kekhawatiran munculnya cluster baru penularan virus Covid-19, yakni cluster Pilkada.
Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap optimis partisipasi pemilih dalam gelaran Pilkada 2020 nanti bisa mencapai 77,5 persen seperti saat Pemilu 2019 kemarin. Sebabnya, di negara lain juga ada tren kenaikan partisipasi pemilih meskipun penyelenggaraan Pemilu dilakukan saat pandemi.
Berdasarkan catatan Katadata, partisipasi pemilih dalam dua Pilkada Serentak terakhir belum pernah mencapai angka 80 persen. Pada Pilkada 2015, ada 264 daerah yang terlibat dan angka partisipasinya hanya 70 persen. Sementara saat Pilkada 2018, daerah yang terlibat ada 171 dan angka partisipasinya mencapai 73,24 persen.
Partisipasi Pemilih Tuban
Setelah reformasi, keterlibatan masyarakat dalam pesta demokrasi dan kontestasi politik baik tingkatan daerah maupun tingkatan nasional cukup dinamis. Hanya saja, ada tren penurunan angka partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dari catatan yang dihimpun penulis, angka partisipasi pemilih dalam Pemilu 1999 mencapai 94 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 672.269 pemilih, angka kehadiran mencapai 628.845 pemilih. Angka itu menurun dalam Pemilu 2004 yang hanya mencapai 85 persen dengan angka kehadiran 665.511 pemilih dari jumlah DPT 786.747 pemilih.
Sementara untuk gelaran Pilkada langsung pertama kali di Tuban pada tahun 2006, angka partisipasi pemilihnya mencapai 77,4 persen. Dari jumlah DPT 846.514 pemilih, angka kehadiran mencapai 655.325 pemilih. Angka ini menurun kembali dalam Pemilu 2009, dari DPT 889.089 pemilih, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya hanya mencapai 602.159 pemilih (68 persen).
Dalam Pilkada 2011, antusiasme masyarakat mengalami kenaikan kembali, hal itu dibuktikan dengan angka partisipasi pemilih mencapai 76,2 persen. Masyarakat yang hadir ke TPS mencapai 692.678 pemilih dari jumlah DPT sebanyak 908.541 pemilih. Hal itu terus berlanjut dalam Pemilu 2014, angka partisipasi pemilih naik menjadi 77 persen, dari jumlah DPT sebanyak 922.858 pemilih kehadirannya mencapai 711.572 pemilih.
Tren peningkatan ini mengalami penurunan drastis dalam dua Pilkada setelahnya. Dalam Pilkada Serentak 2015, angka partisipasi pemilih Tuban hanya mencapai 52 persen saja. Dari jumlah DPT sebanyak 936.786 pemilih, kehadiran masyarakat hanya mencapai 487.828 pemilih. Sementara pada Pilkada 2018 (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur) menurun kembali di angka 41 persen, dari jumlah DPT 925.104 pemilih angka kehadiran hanya 379.834 persen.
Tahun kemarin, dalam Pemilu 2019, angka partisipasi pemilih Tuban mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibanding dua kontestasi politik sebelumnya. Angka kehadiran masyarakat mencapai 81,2 persen, dari jumlah DPT sebanyak 946.748 pemilih, masyarakat yang memilih sebanyak 769.473 pemilih.
Menjaga Angka Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Tuban
Meskipun dilaksanakan saat bencana non alam mendera seluruh dunia dan menjadi pandemi, tentu kita semua berharap angka partisipasi pemilih di Tuban tidak jauh bahkan bisa lebih tinggi dari pemilihan-pemilihan sebelumnya, walaupun itu menjadi target yang cukup berat. KPU Kabupaten Tuban sendiri sudah menargetkan angka partisipasi pemilih di Tuban dapat melebihi target KPU Pusat, yakni 77,5 persen.
Menurut penulis, dibutuhkan sinergi dari penyelenggara, peserta dan stakeholder agar partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Tuban mendatang sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Tentu saja, langkah-langkah yang dilakukan tetap harus memperhatikan dan sejalan dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jangan hanya karena ingin mendulang partisipasi pemilih, Pilkada menjadi cluster baru penularan Covid-19 di Tuban.
Penyelenggara bisa menggunakan langkah-langkah kreatif berbasis digital untuk menarik perhatian pemilih. Apalagi, dalam Pilkada Tuban 2020 ini, para pesertanya merupakan pasangan-pasangan baru yang diharapkan bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk berbondong-bondong datang ke TPS.
Sebab, sejatinya, Pilkada merupakan salah satu pilar penting kehidupan demokrasi dan partisipasi pemilih adalah simbol kedaulatan rakyat dalam menentukan siapa pemimpinnya ke depan.
*Penulis adalah Koordinator Divisi Hukum PPK Plumpang Tahun 2020