Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Puluhan warga Kabupaten Tuban terjaring Operasi Patuh Penetapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan yang diselenggarakan oleh petugas gabungan bersama Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban.
Operasi dalam rangka mendisiplinkan warga untuk selalu menggunakan protokol kesehatan tersebut dilakukan oleh petugas di Perempatan Kembangijo, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Senin (14/9/2020).
Pantauan blokTuban.com, dalam kegiatan operasi tersebut, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan harus menjalani persidangan di tempat untuk dijatuhi sanksi sosial maupun sanksi denda.
"Jadi pada kegiatan ini, pelanggar protokol kesehatan langsung menjalani sidang ditempat," terang Bupati Tuban, H. Fathul Huda saat meninjau lokasi bersama Kapolres dan Dandim 0811/Tuban.
Menurut Bupati, operasi protokol kesehatan dengan menerapkan sidang ditempat tersebut dalam rangka untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menggunkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal itu dikarenakan kondisi penyebaran Covid-19 di Tuban belum ada tanda-tanda penurunan.
"Ini merupakan kegiatan inisiatif dari Kapolres didukung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tuban. Kami mengapresiasi kegiatan ini dan ini akan dilakukan dibeberapa tempat jika memang kondisi Covid-19 di Kabupaten Tuban belum ada penurunan," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, operasi protokol kesehatan dengan melaksanakan sidang ditempat ini merupakan hari pertama. Nantinya kegiatan serupa akan dilanjutkan dengan Operasi Yustisi yang melibatkan PN, Kejaksaan Tuban dan petugas gabungan.
"Ini merupakan bagian upaya dari Pemkab Tuban untuk menindaklanjuti dari pemerintah pusat agar masyarakat lebih disiplin menggunakan protokol kesehatan. Sampaikan kepada masyarakat," tegas Kapolres Tuban.
Dia menambahkan, operasi protokol kesehatan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban bisa menurun. "Operasi serupa akan kita lakukan secara terus menerus dan hasilnya akan kita lakukan evaluasi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tuban Fathul Mujib menyampaikan, menindaklanjuti Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19. Dalam Inpres itu pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi sosial, denda hingga pidana.
"Ini adalah sebagai bentuk untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Sebab, dari laporan yang diterima jumlah yang terinfeksi Covid-19 tidak semakin menurun justru semakin meningkat," pungkas Fathul Mujib.
Sekadar diketahui, dalam kegiatan operasi itu petugas berhasil menjaring sebanyak 27 masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan protokol kesehatan, mereka kemudian langsung disidang ditempat untuk dijatuhi sanksi.[hud/ito]