Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Bupati Tuban, Fathul Huda akan memperpanjang jam malam 14 hari lagi. Kebijakan ini diambil setelah sampai sekarang belum ada tanda-tanda penurunan kasus Covid-19 karenanya harus lebih waspada.
"Jika belum ada penurunan akan terus diperpanjang,” tegas Bupati Huda di lokasi operasi penertiban Jalan Pramuka Tuban, Senin (14/9/2020).
Ketua Gugus Tugas Covid-19, Bupati dua periode meminta, agar operasi penegakan protokol kesehatan terus diadakan, dan dilaksanakan di seluruh wilayah kecamatan. Satgas Covid-19 Tuban di segala tingkatan diminta terus mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup 65 tahun 2020. Meskipun saat ini daerahnya berstatus Zona Oranye, namun tetap diberlakukan pembatasan jam malam sebagai bentuk pencegahan.
Sebagaimana diketahui, kebijakan jam malam diterapkan mulai 1 September 2020. Jam malam diteken Bupati Tuban, Fathul Huda dalam Surat Edaran (SE) hari ini. Seluruh kegiatan usaha diharuskan tutup pada pukul 21.00 WIB, kecuali dua usaha. Yang boleh buka di atas pukul 21.00 WIB hanya apotek dan SPBU.
Pemkab Tuban juga telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020, menindaklanjuti Inpres RI nomor 6 tahun 2020. Regulasi ini memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk pelanggar protokol kesehatan perorangan dikenai saksi Rp100.000. Sebelum denda administrasi pelanggar diberi teguran lisan tertulis hingga kerja sosial.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga didenda administrasi. Jumlahnya lebih banyak yaitu Rp300.000. [ali/ito]