Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Status zona merah penyebaran Covid-19, mendorong Pemerintah Kabupaten Tuban bakal menerapkan kebijakan jam malam mulai 1 September 2020.
Jam malam diteken Bupati Tuban, Fathul Huda dalam Surat Edaran (SE) hari ini. Seluruh kegiatan usaha diharuskan tutup pada pukul 21.00 WIB, kecuali dua usaha.
"Yang boleh buka di atas pukul 21.00 WIB hanya apotek dan SPBU," terang Bupati Fathul Huda dalam jumpa pers di Pendopo Krida Manunggal Tuban, Senin (31/8/2020).
Bupati dua periode telah mengakaji dampak dari jam malam selama dua pekan ke depan. Di atas pukul 21.00 WIB rata-rata cafe dan warung kopi yang buka. Sedangkan untuk toko sembako sudah tutup. Artinya tidak begitu mempengaruhi ekonomi Bumi Wali.
Setelah 15 hari kemudian Pemkab bakal melakukan evaluasi jam malam. Jika mampu menurunkan jumlah sebaran Corona, Bupati akan mencabut SE jam malam. Jika sebaliknya akan tetap dilanjutkan.
"Ayo disiplin jangan euforia selama merasa sehat. Disiplin adalah kunci Tuban terlepas dari Pandemi Corona," imbuh Bupati asal Kecamatan Montong.
Pemkab Tuban juga telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020, menindaklanjuti Inpres RI nomor 6 tahun 2020. Regulasi ini memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk pelanggar protokol kesehatan perorangan dikenai saksi Rp100.000. Sebelum denda administrasi pelanggar diberi teguran lisan tertulis hingga kerja sosial.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga didenda administrasi. Jumlahnya lebih banyak yaitu Rp300.000.
Sebelum itu, pelanggar diberi teguran lisan tertulis. Jika didenda administrasi masih melanggar, Pemkab akan menghentikan operasional sementara hingga pencabutan ijin usaha.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Tuban kembali menjadi zona merah dari sebelumnya zona orange pada 26 Agustus 2020. Status merah dipicu tingginya jumlah sebaran kasus positif dan jumlah kematian dalam dua pekan terakhir. [ali/ito]