Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Konflik kepengurusan yang terjadi pada TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban masih berlangsung. Kuasa hukum dari Kepengurusan Mardjojo/Tio Eng Bo dan Tan Ming Ang selaku ketua penilik, Anam Warsito berharap agar konflik kepengurusan yang terjadi tidak berimbas merugikan umat dan konflik dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
Untuk itu penggembokan atau penutupan klenteng yang menyebabkan umat tidak dapat beribadah atau sembahyang di klenteng, harus segera diakhiri dan klenteng harus segera dibuka kembali seperti biasa.
"Kami dari kepungurusan Mardjojo Pada tanggal 13 Agustus 2020 bersama dengan Caliadi selaku Dirjen Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama RI sudah bermaksud membuka gembok pintu gerbang klenteng Kwan Sing Bio namun dihalang-halangi oleh kubu Alim Sugiantoro bersama kuasa hukumnya. Sehingga sempat terjadi kericuhan dan adu mulut antara bapak Dirjen dengan Kubu Alim Sugiantoro," ujar Kuasa Hukum Mardjojo, Anam Warsito, Jumat (18/9/2020).
Waktu itu, alasan kubu Alim Sugiantoro bersama kuasa hukumnya yang melarang gembok dibuka adalah karena sudah melapor ke Polda Jatim tentang dugaan tindak pidana penyekapan yang dilakukan oleh kubu Marjojo.
Sementara dari kubu Mardjojo tidak pernah melakukan penyekapan dan laporan tersebut dianggap sebagai laporan palsu karena yang menggembok pintu pagar dari dalam sejak tanggal 24 juli 2020 adalah kubu Alim Sugiantoro.
"Untuk itu agar konflik kepengurusan yang terjadi pada TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban tidak merugikan umat secara berkepanjangan, maka kami berharap agar gembok pintu klenteng segera dapat dibuka sehingga umat dapat melaksanakan ibadah/sembayang di klenteng kembali dengan tenang," harap Anam.
Sebagaimana diketahui bersama, rencana Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama (Kemenag) RI, Caliadi membuka gembok pintu masuk Klenteng TITD Kwan Sing Bio Kabupaten Tuban gagal pada Kamis (13/8/2020) pukul 13.45 WIB.
"Tempat ibadah itu jangan ditutup. Kalau perselisihan pengurus silahkan diselesaikan di ranah hukum. Karena sejatinya rumah ibadah milik umat," terang Dirjen Caliadi saat di Tuban.
Sementara kuasa hukum Bambang, Heri Tri Widodo menyampaikan, idealnya Dirjen datang ke Klenteng membawa surat kuasa Kemenag. Caliadi selaku pejabat hanya memiliki wewenang di wilayah administratif, bukan yudikatif. Selain itu, dia bukan eksekutor terhadap tanda daftar yang sudah dibuat tersebut.
"Jadi kalau memaksa membuka tidak bisa, karena Dirjen Caliadi bukanlah eksekutor. Kami yakin pembukaan gembok akan dimanfaatkan untuk menguasai TITD," pungkas Heri. [ali/rom]
*Foto: Pengurus kubu Mardjojo terpaksa sembahyang di depan klenteng karena pintu klenteng masih di gembok.
Konflik Kepengurusan Diharap Segera Berakhir dan Klenteng Segera Dibuka
5 Comments
1.230x view