Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Surat Edaran (SE) Bupati Tuban terkait kebijakan pemberlakuan jam malam atau pembatasan aktifitas di luar rumah telah diterapkan di Bumi Wali mulai tanggal 1 September 2020.
Dari pemberlakuan kebijakan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi dari malam pertama pemberlakuan jam malam masyarakat tampak sudah mulai berubah.
"Tadi malam Satpol PP dan dinas terkait sudah melihat dan secara umum masyarakat sudah ada perubahan-perubahan," terang Budi Wiyana kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Dia menambahkan, meskipun kebijakan terkait pemberlakuan jam malam itu belum masif disampaikan kepada masyarakat, mereka sudah mulai memahami serta mengurangi segala aktifitas di luar rumah.
"Pada intinya pemberlakuan jam malam ini benar-benar untuk aktifitas yang tidak perlu itu prioritas kita. Dan evaluasi pada malam pertama ini baru dari spot by spot tertentu," tandasnya.
Diketahui, kebijakan terkait pemberlakuan jam malam atau pembatasan aktifitas di luar rumah tersebut sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 agar Kabupaten Tuban keluar dari zona merah.
Adapun kebijakan pemberlakuan jam malam itu dimulai pertanggal 1 sampai 15 September 2020 dimulai pukul 21.00 WIB.[hud/col]