Ini Hasil Mediasi Beda Hitungan Upah Lembur Pekerja PGO Swabina Gatra

Reporter : Ali Imron

 

blokTuban.com - Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP & Naker) Kabupaten Tuban telah menggelar mediasi di kantornya lantai II pada Senin, (31/8) siang perihal perbedaan perhitungan lembur pekerja PGO PT Swabina Gatra.

Di kesempatan ini, Dinas Tenaga kerja dan pengawas ketenagakerjaan Korwil Tuban sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Terbukti dengan tidak adanya anjuran, meskipun tidak terjadi kesepakatan pada rapat.

Perselisihan hak ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan dalam menafsirkan schedule kerja yang diberlakukan perusahaan terhadap UU ketenagakerjaan, khususnya tentang kelebihan hari kerja pada saat pekerja menjalankan waktu istirahat mingguan.

“Kami harus benar-benar jeli dan perlu kehati-hatian dalam menangani kasus ini, karena pandangan pekerja maupun perusahaan sebagaimana yang telah dipresentasikan keduanya sama-sama kuat. Kami selaku mediator dan juga pengawas ketenagakerjaan perlu berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim," jelas Wadiono selaku Kabid HI Disnaker Tuban.

Mantan Kabid Penegakan Hukum satpol PP Tuban itu berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan dan tidak sampai berlanjut ke PHI. 

Disambung Sekretaris Pimpinanan Unit Kerja Persatuan Pekerja PT Semen Indonesia (PUK PPPTSI), Hartoyo menjelaskan bahwasanya waktu istirahat mingguan yang di terima oleh pekerja belum memenuhi 2×24 jam atau 2 hari untuk 5 hari kerja, sehingga ada selisih waktu yang seharusnya dibayar lembur oleh perusahaan.

Hal lain diungkapkan oleh pihak perusahaan Swabina Gatra yaitu Cahyani, “Bahwasanya perusahaan telah memberikan waktu istirahat yang cukup sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan pembayaran upah lembur pekerjanya sesuai dengan regulasi yang ada, sebagaimana UU 13 tahun 2003,” ungkapnya.

Kaitan waktu kerja lembur pada UU 13 tahun 2003 diatur pada pasal 78 dan pasal 79, sedangkan peraturan turunannya diatur dalam Kepmen 102 tahun 2004 tentang waktu kerja lembur.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Tuban,

Duraji yang juga hadir mendampingi anggotanya akan menghormati apapun hasil mediasi tersebut dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pihaknya sangat menghormati keputusan mediator dan juga pengawas TK untuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur karena memang persoalan ini tidak mudah.

"Butuh kajian yang komprehensif dalam menafsirkan schedule kerja pekerja sektor PGO terhadap pasal di UU 13/2003 maupun pasal yang ada di kepmen 102 tahun 2004," sambung Duraji kepada blokTuban.com, Selasa (1/9/2020).

Duraji menambahkan, persoalan yang sempat memicu aksi unjuk rasa dari FSPMI Tuban ini bergulir dua bulan. 

Perusahaan dianggap melakukan provokasi mulai dari menolak Bipartit ulang, memutasi pekerja yang dianggap vokal pada posisi yang tidak sesuai dengan keahlian/skill, hingga menyodorkan surat pernyataan agar pekerja tidak mempersoalkan upah lembur.[ali/ono]