Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama stakholder dan organisasi masyarakat di Tuban hari ini Selasa (26/5/2020) siang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di ruang paripurna.
Ada beberapa masukan dan saran dari peserta hearing, yang dipimpin Ketua Pansus II, Zuhri Ali. Usulan Raperda muncul dari UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Ditindaklanjuti Perbup tahun 202 tentang Pejabat Penanggungjawab Informasi Dokumen (PPID).
Dalam kesempatan tersebut, Zuhri Ali menegaskan Raperda ini memiliki semangat melindungi pemohon dan pemberi informasi. Ada dua jenis pemohon yaitu masyarakat umum dan lembaga.
"Akses informasi akan semakin luas bagi masyarakat," terang Zuhri dalam hearing.
Disambung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tuban, Heri Prasetyo. Raperda ini juga sebagai landasan intansinya ketika mengeluarkan data kepada media maupun LSM.
Ada tiga jenis data yang perlu diketahui publik, yaitu informasi serta merta tanpa ada yang meminta akan diterbitkan. Kedua informasi berkala keluarnya tidak setiap saat. Terakhir informasi dikecualikan yang bersifat penting bagi daerah dan tidak bisa diberikan begitu saja.
"Contoh data potensi tambang di Tuban atau RAB proyek tentu masuk data dikecualikan," sambung Heri.
Camat Tuban, Dani Ramdani mewakili forum camat sangat berharap ada kepastian data mana yang terbuka dan tetutup. Hal ini menjadi soal lama baik di pemerintah kecamatan dan desa.
Terkadang permintaan data melebihi batas dari apa yang diminta. Data yang dikecualikam dirinci di dalamnya dan jika minta syaratnya apa," tambahnya.
Selama ini permintaan data juga disertai ancaman. Permintaan juga kadang ke hal sensitif mulai RAB, hingga LPJ kegiatan. Pihaknya mengaku kesulitan memberi jawaban.
Masukan berbeda dari perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban, Warsito. Dirinya menyambut baik adanya Perda Keterbukaan Informasi Publik. Mudah-mudahan peraturan ini jadi landasan pelayanan baik di desa maupun kabupaten.
"Kali ini kami memberi masukan struktur dan fungsi organisasi. Pasal 22 struktur PPID ada 3 struktur dalam pengelolaan informasi publik. Dimana informasi yang diminta masyarakat mohon dimasukkan aparatur pemerintah desa dalam tim pertimbangan," pintanya.
Kalau hanya dari unsur BPD, lanjut Zito ada kekhawatiran miskomunikasi. Apalagi karakter dari politik lokal desa dengan BPD masih memanas. Perlu cek dan balance, tidak harus kepala desa bisa dari unsur kasi pemerintah atau lainnya.
Perwakilan PPDI Tuban, Sandi Aji yang merupakan Sekdes Tambakboyo juga menyoal biaya ringan dalam Pasal 2 ayat 2. "Kalau bisa digratiskan. Kalau bagi yang miskin mahal dan bagi yang kaya murah," imbuhnya.
Menanggapi masukan PPDI, Heri Prasetyo menjelaskan biaya ringan dimaksud aetiap pemohon informasi menanggung biaya sendiri. Misal meminta APBDes atau APBD pemkab dalam 5 tahun, dia yang harud memfoto copy sendiri. "Pemohon mengeluarkan biaya sendiri," tegasnya.
Zuhri Ali selaku Ketua Pansus menampung semua masukan dari peserta rapat. Baik dari AKD maupun PPDI, akan dibahas dalam pansus gabungan di waktu yang telah ditentukan.
"Semoga Raperda ini membawa peningkatan pelayanan bagi masyarakat di Tuban. Baik pemberi maupun pemohon data dilindungi haknya, dan jika ada penyalahgunaan data akan diatur dalam UU ITE," pungkasnya. [ali/ito]
Perda KIP Lindungi Pemohon dan Pemberi Data
5 Comments
1.230x view