Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Aksi mogok kerja ratusan pekerja PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) pada 18 Mei 2020 kemarin, hari ini berlanjut mediasi di pendopo Kecamatan Jenu, Selasa (19/5/2020).
Pertemuan yang difasilitasi Forkopimca Jenu, dihadiri langsung Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Fahmi Fikroni, manajemen IKSG dan tiga Kepala Desa (Kades) ring IKSG, yaitu Socorejo, Temaji, dan Karangasem Kecamatan Jenu.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Socorejo, Z. Arief Rahman Hakim menyampaikan tiga kades dan pekerja sepakat menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sepihak oleh IKSG.
"Kami beri waktu tiga hari kepada IKSG untuk berpikir, dan selama jeda waktu tersebut para pekerja diliburkan," pinta Kang Arief.
Apabila dalam kurun waktu tiga hari tidak ada keputusan yang baik dari IKSG, lanjut Kades alumnus UIN Yogyarta akan membawa persoalan PHK ke tingkat yang lebih tinggi dengan dibantu anggota DPRD Fahmi Fikroni.
Ditambahkan Fahmi Fikroni, kami legislatif akan mendampingi para pekerja dan memperjuangkan aspirasi mereka. Disaat Covid-19, harusnya perusahaan mengerti dan tidak main PHK.
"Kasihan meraka yang sudah bekerja puluhan tahun dan mereka sudah lama mengabdi kok tiba-tiba di PHK," seru Ketua Fraksi PKB DPRD Tuban.
Lebih dari itu, IKSG harusnya mencarikan solusi yang terbaik bukan mem PHK karyawan seperti ini. Mereka para pekerja sudah turut serta membesarkan perusahaan bertahun tahun.
"Mudah-mudahan waktu yang kita sepakati tadi dikabulkan oleh PT IKSG untuk tidak memPHK karyawan dulu. Kita siap membantu IKSG berkomukasi dengan PT SI jika memang alasan PT IKSG karena sekarang PT SI tidak mengambil kantong dari produksi PT IKSG melainkan mengambil di perusahaan lain," janji Roni.
Manajemen PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Kabupaten Tuban sendiri telah buka suara melalui sambungan telepon kepada reporter blokTuban.com, perihal aksi mogok kerja ratusan pekerjanya.
Hasanudin CSR PT. IKSG, menjelaskan memang ada pengurangan operasional mesin 1 dan 2. Untuk teknis di lapangan, besaran jumlah karyawan yang dirumahkan belum final dan terus dikoordinasikan.
"Mekanismenya IKSG mengurangi nilai kontrak dengan outsorching, kemudian pihak outsorching yang mengurangi pekerjanya," terangnya.
Polemik ini masih berlanjut dan dicari jalan keluar. Manajemen IKSG membenarkan adanya pengurangan pekerja, tapi untuk outsorching PT. TRUBA tidak dikurangi dan diganti masuk separuhan. Misalnya masuk dua minggu liburnya dua minggu.
"Lebih sederhanya pekerja di PT. TRUBA ini dua hari kerja dua hari off," pungkasnya. [ali/rom]
DPRD dan Tiga Kades Ring IKSG Kompak Bela Hak Pekerja
5 Comments
1.230x view