Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta Bukan Penerimaan Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PB) kembali naik.
Kepala BPJS kesehatan Kabupaten Tuban, Heny Ratnawati mengatakan, sesuai Perpres nomer 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomer 82 tahun 2018. Iuran kelas I menjadi Rp150 ribu perbulan. Kelas II berubah menjadi, Rp100 ribu. Kelas III menjadi Rp25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.
"Mulai berlaku per 1 Juli tahun 2020," ungkap Heny, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut, sebelum Presiden sempat menaikkan sesuai Perpres nomer 75 tahun 2019, namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres tersebut dan kembali sesuai Perpres nomer 82 tahun 2020.
"Bulan April kemarin, iuran kembali sesuai Perpres nomer 82 tahun 2020," tandasnya.
Iuran peserta BPJS PBPU dan Pb Januari sampai Maret 2020 (Sesuai Perpres nomer 75 tahun 2019): Kelas I: Rp160 ribu. Kelas II: Rp110 ribu. Kelas III: Rp42 ribu
Iuran peserta BPJS PBPU dan Pb April sampai Juni 2020 (kembali ke Perpres nomer 82 tahun 2018: Kelas I: Rp80 ribu. Kelas III: Rp51 ribu. Kelas III: Rp25.500. [nid/rom]