Nelayan Keluhkan Dermaga TPI Palang, Pemkab: Titik Nol-12 Mil Wewenang Provinsi

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Nelayan menilai kondisi dermaga di TPI Desa/Kecamatan Palang jauh dari kata layak. Jalan berlumpur dan licin menghambat akses nelayan ketika bongkar muat ikan.

Penerangan pun masih belum standar. Ketika listrik padam, pengurus TPI Palang tidak memikili genset sebagai sumber daya cadangan.

Hal inilah yang menjadi salah satu hambatan nelayan saat ingin menyelamatkan kapal, ketika badai datang pada Sabtu sore (9/5/2020). Badai menenggelamkan 7 kapal ukuran 26-30 Gt dan belasan lainnya rusak.

"Pas badai datang lampu penerangan padam. TPI juga tak punya genset," keluh Abdul Su'ud penasehat Rukun Nelayan (RN) Palang kepada blokTuban.com Selasa (12/5/2020).

Ditambahkan nelayan lain, Zainul juga meminta pihak TPI Palang harus memiliki derek besar untuk kapal. Fasilitas ini penting dimiliki, ketika terjadi musibah karamnya kapal.

"Bangkai kapal harus dipindah karena mengganggu kapal yang hendak sandar atau berangkat melaut," sambungnya mengulang usulan sama beberapa tahun silam.

Menyikapi keluhan nelayan, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Tuban, Amenan menjelaskan, akses jalan ke TPI Palang memang sudah lama tidak ada rehab dan pembangunan baru sejak 2014.

"Awal 2011 Pemkab mulai bangun dermaga, tapi belum tuntas karena ada mutasi pejabat," terang Amenan.

Disamping karena perubahan kewenangan sejak 2016, lanjut Amenan, kabupaten sudah tidak bisa membuat kegiatan di wilayah laut. Karena titik nol sampai 12 mil merupakan kewenangan provinsi.

"Baru tahun 2019 kemarin saya coba ada kegiatan rehab dermaga. Meski hanya 75 meter, tapi lumayan sudah cukup membantu. Yang tahun ini alhamdulillah akan saya lanjutkan (masih kendal covid). Kedepan memang akan kita terus lakukan perbaikan disana sini," pungkasnya. [ali/rom]