Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Mengantisipasi penyebaran virus Corona (covid-19), Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban menghimbau pedagan takjil menggunakan masker dan sarung tangan. Serta, pembeli wajib patuhi physichal distanting.
Sekretaris Dinkes Tuban, Endah Nurul mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tuban tidak memberikan larangan untuk berjualan takjil. Namun, ia menghimbau kepada para pedagang takjil mematuhi prosedur dan ajuran pemerintah.
"Misaanya pedagang bersin atau batuk saat membukus makanan, virus tersebut bisa masuk ke makananan kalau pedagang tidak memakai masker, "ungkap Endah Nurul. Rabu,(6/5/2020).
Selain itu, pembeli juga diharuskan memakai masker dan mematuhi physichal distanting.
"Baik penjual atau pun pembeli takjil dapat bersama - sama mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Dia berharap, seluruh masyarakat Tuban dapat mematuhi surat instruksi dari Bupati Tuban nomor 1 tahun 2020 mengenai, himbuan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan selalu jaga jarak.
"Mau membeli makanan atau pun yang lainnya, kalau ke luar rumah wajib gunakan masker dan jaga jarak," tandasnya. [nid/ono]