Karyawan PHK Dampak Corona Miliki Kartu Pra-Kerja, ini Cara Urusnya


Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pendaftaran program Kartu Pra-Kerja dimulai sejak Sabtu 11 April 2020 lalu. Sejalan dengan hal tersebut Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Keja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Tuban terus mendorong pencari kerja untuk mendaftar, Sabtu (18/4/2020).

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kabupaten Tuban, Haris Takdir Basuki, menjelaskan mekanisme pendaftaran Kartu Pra-Kerja dilakukan secara online dengan membuat akun di laman resmi www.prakerja.go.id.

"Pada gelombang pertama pendaftaran dibuka sejak 11-16 April 2020 pukul 16.00 WIB dengan alokasi sebanyak 164 ribu penerima kartu Pra-Kerja," terangnya.

Setiap minggunya akan dibuka satu gelombang. Pendaftaran kartu Pra-Kerja akan ditutup pada November Minggu keempat tahun 2020. Kurang lebih terdapat 30 gelombang dengan total 5,6 juta penerima di seluruh Indonesia.

Pendaftaran Kartu Pra-Kerja dilakukan secara online dan tidak alokasi khusus untuk daerah maupun kabupaten. Pendaftar harus bersaing dengan pendaftar lainnya dari seluruh Indonesia. Setelah mendaftar, akun pendaftar akan diverifikasi dan dilakukan penilaian (assessment) dengan mengikuti tes online dari Kemnaker RI.

"Keputusan pendaftar diterima atau tidak ditetapkan Kemnaker," jelasnya.

Pendaftar yang belum lolos di gelombang pertama dapat mengikuti tes online di gelombang berikutnya. Bagi pendaftar yang dinyatakan lolos maka akan menerima Kartu Pra-Kerja dan dana dari pemerintah sebesar Rp3.550.000.

Dana tersebut akan ditransfer ke rekening atau e-wallet, LinkAja, Gopay dan OVO milik pesera. Adapun perincian manfaat Kartu Prakerja adalah biaya pelatihan sesuai keinginan penerima sebesar 1 juta, insentif per bulan 600 ribu selama 4 bulan, dan survei evaluasi sebesar 50 ribu sebanyak 3 kali.

Biaya pelatihan yang diterima harus digunakan untuk membeli modul pelatihan atau mengikuti program pelatihan mitra yang telah ditunjuk Kemnaker RI. Jika dalam kurun waktu 30 hari dana pelatihan tidak digunakan, maka akan hangus beserta fasilitas lainnya.

Haris Takdir menjelaskan program Kartu Pra-Kerja dimaksudkan untuk membekali penerimanya dengan skill, keterampilan maupun kompotensi sesuai keinginan. Keahlian yang didapat, selanjutnya dapat digunakan untuk melamar pekerjaan maupun berwirausaha.

Pada awalnya Kartu Pra-Kerja ditujukan kepada pencari kerja muda. Akibat merebaknya pandemi Covid-19, lanjut Haris, sasaran penerima kerja bergeser dan diprioritaskan kepada karyawan yang terkena PHK maupun pekerja informal. Meski demikian, pencari kerja muda tetap dapat mendaftar.

"Dinas PTSP siap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mendaftar. Meskipun begitu, tes online akan tetap dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pendaftar," tutupnya. [ali/ ]