Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Mulai hari ini, Jumat 1 Mei 2020 iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk Pekerjaan Bukan Penerimaan Upah (PBP) dan Bukan Pekerjaan (BP) kembali ke biaya semula.
Turunnya iuran tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomer 7P/HUM/2020 yang membatalkan pasal 34 peraturan Presiden 75 tahun 2019.
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Tuban, Heny Ratnawati mengatakan, mulai hari ini iuran peserta mandiri kembali mengacu pada peraturan Presiden nomer 82 tahun 2018.
"Untuk kelas I jumlah iuran sebesar Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu dan untuk kelas III Rp25.500," ungkap Heny Ratnawati.
Lebih lanjut, penyesuaian terhitung mulai 1 April 2020, untuk peserta yang telah membayar iuran pada bulan April maka tagihan bulan Mei akan otomatis disesuaikan dengan kelebihan pembayaran pada bulan sebelumnya.
"Iuran Januari sampai Maret 2020 masih mengacu pada peraturan presiden nomor 75 tahun 2019,"tandasnya. [nid/rom]
Mulai 1 Mei Iuran BPJS Kesehatan Turun
5 Comments
1.230x view