Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Di tengah pandemi Corona, pemerintah memberlakukan pembatasan orang untuk berkumpul untuk menangkal penyebaran virus. Karena itu, sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pun digelar menggunakan aplikasi online zoom.
Sidang online berjalan di tiga lokasi sekaligus yaitu, di kantor Kejaksaan Negeri Tuban, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dan Lapas Kelas II B Tuban.
Agenda sidang tipikor ini pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejari Tuban, Radityo, dan Palupi Wulandari pada terdakwa Sukisno mantan Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko. Majelis hakim diketuai Dede Suryaman. Dakwaan dibacakan secara online.
"Terdakwa Sukisno didakwa pasal ke satu primair pasal 2 ayat (1) UU no 20 tahun 2001," terang Kasintel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto kepada blokTuban.com.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kades Rahayu, Kecamatan Soko, Sukisno dibui di Lapas Tuban, karena telah disangka merugikan keuangan desa sebesar Rp267.464.197.
Penahanan selama 20 hari sampai 4 April 2020, dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima pelimpahan tersangka dan berkas dari Polres Tuban pada Senin (16/3/2020) pukul 12.00 WIB.
Pada tahun 2017 sampai 2018 terdakwa juga sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan desa melakukan pembangunan dan pemberdayaan desa dari Pendapatan Asli Desa (PAD).
Selain itu, pendapatan transfer yaitu Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), yang mengakibatkan pengeluaran beban APBDesa Rahayu tahun 2017 sampai 2018 dengan kerugian lebih dari 267 juta rupiah. [ali/ono]