Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas gabungan dari Satpol PP Tuban bersama TNI dan Polri melakukan razia sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras (miras). Kali ini di Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Rabu (8/4/2020) malam.
Dalam razia tersebut petugas menemukan sejumlah botol miras jenis arak dan baceman kuda laut di warung kopi (warkop) milik Tarmawan di desa setempat.
"Di titik warkop milik Tarmawan kita dapati beberapa botol arak dan baceman kuda laut," terang Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.
Tidak cukup di warkop milik Tarmawan, razia juga dilanjutkan di sebuah warung jajanan di desa setempat. Dan setelah didatangi petugas, di warung jajanan tersebut petugas hanya menemukan sedikit sisa arak dan beberapa botol Miras bekas.
"BB kita amankan dan yang bersangkutan kita beri surat panggilan," imbuh Joko.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan usai razia sejumlah warung penjual miras. Kegiatan dilanjutkan dengan memberikan imbauan kepada para pengunjung untuk selalu menjaga jarak atau menerapkan social distancing.
Bahkan, pada kesempatan itu petugas juga menyarankan agar para pengunjung segera pulang usai meminum kopi. Mengingat, Kabupaten Tuban masuk zona merah virus corona (Covid-19).
"Kegiatan dilanjutkan dengan memberikan imbauan di warung kopi atau cafe yang pengunjung banyak untuk jaga jarak (social distancing) atau kita sarankan untuk segera pulang," pungkasnya.[hud/ono]