Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com-Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban melaksanakan rapat konsolidasi persiapan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) di Balai Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Sabtu (15/2/2020).
Rapat konsolidasi tersebut digelar setelah tertanggal 02 Februari 2020 Pengurus Pusat PPDI mengeluarkan surat Nomor: 05/II/PP.PPDI/2020 terkait pemberhentian dan pembekuan dengan hormat terhadap Ketua dan Pengurus PPDI Kabupaten Tuban Periode 2017/2022.
"Setelah surat pembekuan dari PP PPDI itu keluar kemudian disusul dengan keluarnya surat mandat untuk melakukan konsolidasi dan melaksanakan Musdalub," terang pengurus Bidang Informasi dan Komunikasi PP PPDI, Yupiter Utomo.
Pria yang juga perangkat Desa Ketambul, Kecamatan Palang itu menambahkan, dalam konsolidasi ini diikuti oleh PPDI dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Adapun hasilnya, telah terbentuk kepanitiaan Musdalub.
"Kami akan segera melaksanakan Musdalub, karena pada konsolidasi ini sudah dibentuk panitia," imbuh Yupiter.
Dijelaskan oleh Yupiter, didalam surat yang dikeluarkan oleh PP PPDI tertanggal 02 Februari 2020 Nomor: 05/II/PP.PPDI/2020 itu tertuang:
1. Anggaran Dasar PPDI BAB X tentang keanggotaan Pasal 11 huruf (B) keanggotaan berakhir karena diberhentikan.
2. Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 kewajiban anggota pada angka (3) mematuhi disiplin organisasi.
3. Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang disiplin organisasi ayat (2) huruf (b) pemberhentian atau pembebasan sebagai anggota.
4. Anggaran Rumah Tangga bagian penutup Pasal 81 Ayat (1) hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan dalm peraturan organisasi oleh pengurus pusat dan akan dipertanggungjawabkan pada Munas.
5. Surat pernyataan yang ditandatangani Sdr Akhmad Wahyudi yang secara tegas dan jelas jelas telah menjelek-jelekan pribadi seseorang (Mujito dan Sarjoko).
6. RAKERDA PPDI Tuban tanggal 25-26 Januari 2020 bertempat di Pasuruan menyatakan PPDI Kab. Tuban dibawah naungan DPN PPDI.
7. Surat PPDI Tuban tertanggal 3 Februari 2020 Nomor 05/PPDI-TBN/II/2020 kegiatan akan mendatangi RAKERNAS DPN PPDI di Asrama Haji Donohudan Boyolali tanggal 8-9 Februari 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Memberhentikan dan membekukan dengan hormat Saudara Akhmad Wahyudi dan seluruh pengurus Kabupaten Tuban sebagai pengurus dan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia.
Kedua: Melepaskan semua jabatan PPDI yang melekat pada Sdr. Akhmad Wahyudi dan Pengurus PPDI Kabupaten Tuban.[hud/col]