Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan hingga desa di Kabupaten Tuban saat ini sudah memiliki situs/web untuk mempublikasikan kegiatannya.
Sayangnya, belum semua pemilik situs paham cara mengoptimalkan webnya. Begitupula cara menulis programnya ala jurnalis.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tuban, Heri Prasetyo menduga belum optimalnya situs OPD kemungkinan disebabkan terbatasnya tenaga yang menangani. Diketahui bersama sesuai dengan ketentuan yang ada Pemkab, tidak diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer.
"Sedangkan tenaga ASN masih belum mencukupi dan dalam waktu dekat akan ada proses rekruitmen," tutur Heri kepada blokTuban.com, Senin (10/2/2020).
Dalam beberapa kesempatan Bupati, Fathul Huda memang sering menyampaikan bahwa OPD harus transparan dalam rangka memberikan pelayanan kapada masyarakat. Selain itu, responsif terhadap usulan maupun saran dan kritik masyarakat, selalu berinovasi.
Di era digitalisasi tak bisa dibendung, Pemerintah Pusat sendiri telah mengintruksikan untuk percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan percepatan penggunaan sistem informasi pemerintahan daerah yang diinisiasi oleh Kementrian Dalam Negeri.
"Untuk otu mau tidak mau segenap penyelenggara Pemerintahan di Daerah termasuk OPD harus menjalankannya," terang mantan Kepala Dinas Pertanian Tuban.
Diskominfo saat ini belum punya anggaran untuk mengembangkan situs OPD, kecamatan dan desa melalui pelatihan. Kalaupun Heri menyelenggarakan bimtek, yang ada sifatnya parsial untuk pengembangan aplikasi tertentu yang anggarannya ada pada OPD masing-masing.
Pelatihan penulisan dan lain-lain yang merupakan ranah kehumasan mulai tahun 2020 telah dialihkan kewenangannya dari Bagian Humas kepada Diskominfo. Kendati demikian hal tersebut belum teranggarkan dan sudah direncanakan untuk diusulkan pada PAPBD 2020.
Heri mengakui diperlukan dukungan dan peran semua pihak untuk menjalankan Roadmap Tuban Smart City. Untuk hal ini Roadmap akan dikuatkan melalui Perbup, sehingga wajib ditaati oleh semua pemangku kepentingan dan adanya dukungan anggaran yang memadai.
"Untuk situs desa merupakan otoritas desa, untuk dapat bekerjasama dengan pihak yang diperlukan. Sedangkan untuk situs OPD dan Kecamatan juga merupakan kewenangan masing-masing, namun untuk sinkronisasi perlu dikoordinasikan dengan Diskominfo," tutupnya. [ali/col]