Jika Honorer Dihapus, Beban Kerja PNS Bertambah

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menegaskan saat ini semua instansi pemerintah sudah tidak bisa lagi membuka lowongan untuk tenaga kerja honorer (TH).

 

Hal itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam PP 49 Tahun 2018. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, pemerintah saat ini akan fokus memperjelas status dari TH yang sudah ada. Biberikan waktu 5 tahun bagi TH untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

"Sesuai dengan PP 49 tahun 2018 tersebut, maka masa transisi akan berlangsung hingga tahun 2023," ujarnya dilansir dari cnbc, Senin (3/2/2020).

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana mengatakan, kalau mengacu UU ASN, ada dua jenis pegawai yaitu PNS dan PPPK. Untuk honorer tidak segampang itu. Bagi honorer K2 saja masih ada yang belum lolos PPPK.

"SK nya juga belum ada, itu permasalahan yang juga belum selesai tidak hanya di Tuban saja. Di luar K2 pun juga masih ada," tutur Sekda Budi kepada blokTuban.com.

Honorer di Tuban juga masih semrawut. Di dunia pendidikan saja ada 1.000 lebih guru honorer. Merekalah yang selama ini menjadi ujung tombak di lapangan, dan sangat besar kontribusinya bagi daerah.

Pemkab akan segera koordinasi dengan Pemerintah Pusat, dengan membawa data kondisi honorer di Bumi Wali. Selama ini di Tuban juga tidak ada rekrutmen PNS, bahkan sekarang kekurangan.

Sementara itu, Kabupaten Tuban saat ini kekurangan 3.000 guru PNS. Setiap bulannya, Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Nur Khamid harus menadatangani SK 50 guru pensiun.

Dilain sisi, ada 3.421 guru honorer yang tidak bisa angkat menjadi ASN karena terganjal moratorium guru. Harapan honorer yang usianya di atas 35 tahun hanya dengan mengikuti penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Data terakhir kita kekurangan 3.000 guru PNS," imbuh Kadisdik Nur Khamid. [ali/ono]