Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Laka di tambang ilegal di perbatasan Desa Pakis, Kecamatan Grabagan dan Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel pada 25 Januari 2020 lalu menjadi catatan penting bagi Kepala ESDM Jawa Timur, Setiajit.
Satu operator excavator asal Mojokerto meninggal di tempat, setelah galian tambang batu milik Munarto longsor. Insiden ini kata Setiajit sebagai bentuk kejahatan dan masuk ranah pidana.
"Jika terjadi kecelakaan kerja dan menyebabkan hilangnya nyawa, itu masuk ranah KUHP dan sangsinya berat. Saya sudah laporkan ke Pak Kapolda dan beliau segera memerintah Polres Tuban untuk menindaklanjuti bahwa insiden itu sebuah kejahatan," ujar Setiajit kepada blokTuban.com saat di Desa Cendoro, Kecamatan Palang.
Mantan PJ Bupati Jombang menyebut, potensi tambang di Tuban besar. Jika dulu marak ilegal, kondisi sekarang berbeda. Banyak pengusaha sudah mulai mengurus ijin di provinsi.
Sebelum ijin keluar, pengusaha tambang diminta untuk menghentikan galiannya. Dengan harapan tidak terjadi kecelakaan kerja yang sampai merenggut nyawa.
"Secara tidak sengaja dua sebelum laka itu Satpol PP provinsi kami minta menegakkan Perda. Dan waktu hari libur laka itu terjadi," imbuh pria asal Desa Tegalrejo, Merakurak.
Menruut dia, di mana-mana, tidak hanya di Tuban, razia tambang ilegal oleh petugas selalu kucing-kucingan. Pria yang bakal mencalonkan diri menjadi Bupati di Pilkada Tuban 2020 ini yakin, orang Tuban baik-baik dan tidak ingin merusak lingkungannya sendiri.
Untuk keamanan tambang, lanjutnya, pemprov memiliki inspektur tambang. Tugasnya memberi penyuluhan kepada pengelola tambang supaya aman dan taat regulasi.
ESDM provinsi sendiri, kata dia, telah memiliki satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi penambangan yang ilegal. Bagi pengurus ijin tambang secara intens diberi penyuluhan, dan dibantu Kepala Teknik Tambang (KTT) mengelola tambang sesuai perundang-undangan.
"Ada beberapa regulasi yang mengamanatkan kabupaten bisa menindak praktik tambang ilegal di wilayahnya," tambahnya.
Pertama, UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Intinya Kabupaten memiliki kewenangan terhadap lingkungan hidup. Perda nomor 1 tahun 2005 juga tentang galian C, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten bisa menghentikan tambang galian C ilegal. Juga UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba itu ada sangsinya yang sangat berat.
Polemiknya, kalau siang tidak ada penambang, sehingga seperti kucing-kucingan. Beberapa kali petugas menyita alat yang kemudian dibawa ke Polda, ternyata juga tidak jera.
Diberitakan sebelumnya, selang dua hari setelah laka perwakilan ESDM Jatim datang ke lokasi. Ditemui oleh Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan bagian SDA Pemkab Tuban. [ali/ono]