Pengusaha Tambang Ancam Tak Setor Upeti ke Daerah

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Maraknya tambang batu gamping yang belum berijin atau ilegal di Kabupaten Tuban, mengancam turunnya pendapatan daerah galian C. Kacaunya harga batu gamping di pasar, membuat pengusaha tambang lokal yang berijin malas untuk setor upeti ke daerah.

"Saya sangat keberatan ada kenaikan pajak yang sampai 300 persen," tutur pengusaha tambang lokal, Tabri kepada blokTuban.com disela sidak gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPPKAD, dan Satpol PP, Rabu (29/1/2020).

Tabri yang memulai usaha tambang sejak 2002 ini, mengaku kuwalahan jika harus bersaing harga dengan pengusaha tambang ilegal. Karena dirinya taat membayar pajak, sedangkan pesaing bisnisnya tak bayar upeti.

Kalau kondisi di lapangan (marak tambang ilegal) seperti ini, dirinya akan menjual batu gamping di bawah harga standart. Dengan konsekuensi tak ada lagi pajak yang disetor ke pemkab.

"Banyak tidaknya tambang ilegal saya tak tahu. Ya begini ini kondisi di lapangan," imbuh pemilik UD. Sion tambang Niana.

Kerja di tambang kata Tabri beresiko tinggi. Tanah yang hendak digalinya harus beli. Berbeda dengan pemilik lain yang tak berijin, puluhan tahun bisa bebas mengeruk batu gamping dari tanah negara.

Setiap bulannya, dirinya membayar pajak ke daerah kisaran 40 sampai 50 juta rupiah per bulan. Jumlah setoran itu dari tambangnya dengan luasan 3 sampai 4 hektare yang terletak di perbatasan Desa Menyuyur Grabagan.

"Pajak itu sebelum ada kenaikan. Setelah dinaikkan saya belum sampai bayar, karena belum ada sosialisasi," tegasnya.

Dijelaskan kenaikan pajak ini berlaku September 2019 lalu. Selama ini pihaknya mengkalim taat pajak dan tidak pernah telat.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pendapatan Pajak Daerah Lainnya dan Dana Perimbangan DPPKAD Tuban, Syamsul Arifin mengaku telah menyosialisasikan kepada seluruh pengusaha tambang diwilayahnya.

"Iya ada kenaikan pajak setelah ada keputusan Gubernur per 9 September 2019, tentang standart harga pasar sebagai perhitungan pajak mineral bukan logam," sambungnya.

Untuk beberapa jenis pajak mineral bukan logam memang ada kenaikan, mulai batu gamping, clay, dan pasir kuarsa. Secara otomatis di tahun 2020 ini ada target kenaikan pajak yang ditetapkan oleh pemkab. "Di APBD tertulis 180 miliar rupiah," tutupnya. [ali/ito]