Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Bupati Tuban, Fathul Huda kembali menjanjikan gaji kepada honorer atau non PNS setara Upah Minimum Regional (UMK) di akhir jabatannya pada 2021. Untuk saat ini gaji honorer baru Rp1,6 juta per bulan, Minggu (9/2/2020).
"Nanti di PAPBD 2020 gaji honorer saya akan naikknya jadi Rp1,8 juta dan tahun depan minimal UMR," tutur Bupati Huda disela jamu siang bersama awak media di salah satu rumah makan di Jalan Pakah Tuban beberapa waktu lalu.
Janji serupa juga pernah disampaikan Bupati kepada 1.625 non PNS pada April 2019, saat pertemuan di Pendopo Krida Manunggal Tuban. Waktu itu, dikatakan Bupati dua periode gaji akan naik 40 hingga 50 persen.
"Non PNS juga akan mendapat Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) seperti halnya PNS," imbuhnya.
Adapun besaran jumlah TPP yang diterima akan sesuai dengan kompetensi, disiplin, dan loyalitas kepada pimpinan. Tidak hanya itu, pegawai non PNS juga akan mendapatkan orientasi dan Diklat.
Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tuban berupaya agar nantinya pegawai non PNS Kabupaten Tuban mendapatkan jaminan hari tua. Diharapkan para pegawai non PNS Tuban dapat bekerja dengan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Selain itu, senantiasa bersyukur dan mengembangkan sifat ikhlas," terang Bupati kelahiran Kecamatan Montong itu.
Adapun UMK Kabupaten di tahun 2020 ini sebesar Rp 2.532.234,77. Dibanding tahun 2019, UMK Bumi Wali hanya bertengger di angka Rp2.333.641. [ali/col]