Reporter: Ali Imron
blokTuban.com – Setelah Kepala Puskesmas Widang, SP terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Jatim, Pemkab Tuban akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. SP merupakan anggota Korpri, dan melalui bagian hukum akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Baca juga [OTT Sangat Memalukan, Bupati Harus Bertindak]
“Saya selaku ketua Korpri sudah menugaskan bagian hukum untuk membela SP,” ujar Sekda Budi Wiyana, ketika dikonfirmasi blokTuban.com, di kantor Pemkab, Jumat (29/3/2019).
Kasus ini merupakan praduga tak bersalah. Kita ingin ada pendampingan sejauh mana melalui bagian hukum berkoordinasi, bagaimana terkait proses kedepannya. Pemkab Tuban sangat menghormati upaya penegak hukum.
Kendati demikian, kita tetap melakukan pendampingan supaya jelas kasusnya. Kenapa harus ada pendampingan, karena setiap anggota Korpri memiliki hak untuk dibela ketika tersandung hukum.
“Dari kasus ini semoga bisa menjadi pembelajaran semuanya,” terang biroklrat asal Nganjuk ini.
Dikarenakan kehati-hatian itu harus dilakukan. Diyakini pengendalian Pemkab Tuban dilakukan bertahap secara optimal. Begitu pula pengawasan berawal dari internal organisasi Dinkes, sehingga penyelenggara berjalan sesuai prosedur.
Soal potongan honor Japel yang sudah berjalan empat bulan, Sekda akan mengorek informasi tersebut. Bagian hukum akan koordinasi dengan Polda Jatim, sekaligus melihat perkembangan kasus tersebut.
“Kita pastikan pelayana kesehatan di puskesmas tetap berjalan,” pungkasnya. [ali/rom]