Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Jumlah tersangka kasus pencabutan patok batas tanah di Dusun Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu bisa bertambah. Saat ini, penyidik Polres Tuban kembali memeriksa tiga orang saksi.
Sebelumnya, tiga warga sudah ditetapkan sebagau tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Mashuri asal Desa Sumurgeneng, Dwi dan Sagung asal Desa Wadung. Mereka dinilai melanggar pasal pasal 170 KUHP tentang perusakan massal, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
‘’Selain tiga warga yang ditetapkan tersangka, tiga orang lainnya masih diperiksa oleh penyidik. Ada potensi penetapan tersangka baru,’’ ujar Kasatreskrim Polres Tuban AKP Mustijat Priyambodo kepada blokTuban, Kamis (28/3/2019).
Ditanya apakah pengrusakan itu murni spontanitas warga atau ada yang menyuruh, Kasatreskrim masih belum membeberkannya.
‘’Polisi masih mendalami kasus ini, karena prosesnya panjang,’’ tambahnya.
Polres sekitar pukul 11.00 - 12.30 Wib melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pengrusakan patok Pertamina tersebut. Hadir pula Kasatreskrim AKP Mustijat Kapolsek Jenu dan AKP Elis Suendayati. Reka ulang dijaga belasan anggota bersenjata lengkap.
Kasatreskrim AKP Mustijat, menjelaskan olah TKP tersebut menindaklanjuti tindakan kriminal di lahan warga yang terjerat pasal 170.
‘’Dari beberapa saksi yang diperiksa sudah mengaku merusak patok proyek Kilang Tuban itu,’’ tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemasangan patok dilakukan di tiap bidang lahan warga yang akan dijual ke Pertamina sebagai lokasi kilang. Pemasangan patok merupakan instruksi dari BPN selaku Satgas pembebasan lahan kilang. Warga yang mau lahannya diukur disilahkan memasang batas lahan dengan patok yang disediakan Pertamina.
Kemudian pada 15 Maret terjadi pengrusakan yang melibatkan beberapa warga. Setelah diperiksa, tiga warga ditetapkan sebagai tersangka karena bukti cukup. Mereka ditahan di mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[ali/ono]