Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Penilaian Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA) tahun ini mengalami beberapa perubahan. Salah satunya terkait wilayah layak anak yang dinilai dari tataran wilayah lebih kecil mulai desa dan kecamatan.
Kepala bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Sosial PPPA, Anfujatin, mengatakan, tahun lalu Kabupaten Tuban meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat pratama.
“Namun untuk mepertahankan gelar tersebut tahun ini cukup berat dikarenakan penilaian KLA mengalami beberapa perubahan tahun ini karena setiap kabupaten, setiap desa dan kecamatannya harus layak anak,” ujarnya.
Bahkan, menurutnya, desa atau kelurahan dan Kecamatan layak anak bisa menyumbang penilaian poin tinggi. Lebih lanjut, kualifikasi desa layak anak meliputi, gugus tugas, forum anak, usulan anak dalam proses pembangunan dan perencanaan desa atau kelurahan. Selain itu juga peraturan desa terkait perundang - undangan anak, registrasi kelahiran melebihi angka rata-rata kabupaten, ruang baca anak, PAUD - HI, tidak ada perkawinan anak dalam kurun waktu satu tahun terakhir, keberadaan kelompok konsultasi keluarga.
“Dan tidak ada gizi buruk dalam kurun waktu satu tahun terakhir, ruang publik bebas asap rokok, ada SD sederajat ramah anak dan semua anak mendapatkan pendidikan formal atau pun non formal,” imbuhnya.
Untuk memenuhi target penilaian Dinsos melakukan berbagai upaya salah satunya, memberikan diklat penguatan terhadap 40 desa dari 20 Kecamatan di Tuban. Nantinya desa yang telah mengikuti diklat akan dimasukan dalam daftar penilaian tahun ini. Oleh karena itu pihakya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pada triwulan keempat 2019.
"Untuk memantau berjalan atau tidak program tersebut,"ungkapnya.
Selain itu, agar Kabupaten Tuban bisa naik peringkat dari pratama ke madya ada beberapa penilain yang harus di penuhi seperti, jumlah Puskesmas layak anak harus 50 persen dari total jumlah Puskesmas yang ada di Tuban. Kemudian, jumlah sekolah ramah anak harus ada 25 persen dari total jumlah sekolah di Tuban, sedangkan untuk desa dan kecamatan tidak ada batas minimalnya, akan tetapi di suatu Kabupaten harus ada desa atau kelurahan dan Kecamatan layak anak. [nid/col]