Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 mengenai Kenaikan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), per April 2019 gaji pokok PNS naik 5 persen.
Pada tanggal 13 Maret 2019 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 mengenai perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tuban, Rini Indrawati, kenaikan gaji pokok PNS di Kabupaten Tuban masih menunggu Peraturan Mentri Keuangan (PMK).
"Menunggu dari PMK," ungkap Rini
Lebih lanjut, hal ini dikarenakan petunjuk pelaksanaan pembayaran PNS diatur di PMK dan hingga saat ini peraturan tersebut belum keluar. [nid/col]