Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pemotongan honor jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan yang diterima para karyawan Puskesmas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkuak setelah Kepala Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban, berinisial SP terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit V Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jatim.
Polda menyita barang bukti uang Rp 171 juta, satu bendel SPJ JKN, satu dokumen pemotongan dana Jaspel, empat unit handphone, dua buku rekening, dan satu unit laptop.
"Iya benar, yang OTT langsung Polda Jatim," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, ketika dikonfirmasi blokTuban.com.
Berdasarkan keterangan Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Kamis (28/3/2019) sore, uang tersebut didapat tersangka, setelah empat bulan melakukan pungutan liar dari honor yang diterima 36 karyawannya.
Honor dari BPJS tersebut rutin diterima karyawan per bulan berdasarkan kinerja harian. Sedangkan pemotongan yang dilakukan tersangka jumlahnya variatif, antara Rp 100 ribu hingga Rp1 juta per karyawan.
Dari angka pemotongan, 40 persen masuk rekening pribadi tersangka dan 60 persennya lainnya, tersangka beralasan untuk kepentingan lain, seperti biaya operasional kegiatan dan lain sebagainya. Hasil pendalaman penyidik, pemotongan honor Jaspel BPJS ditengarai juga terjadi di tahun sebelumnya 2018.
“Untuk tahun sebelumnya, kita akan melakukan pengecekan,” tegasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban, Endah Nurul Komariyati, terkejut dengan kabar OTT tersebut. Selama dua hari terakhir pihaknya ada kegiatan di luar kota, sehingga belum intens memantau puskesmas di 20 kecamatan.
"Bsk saya coba cek ya, terima kasih banyak mas," sambung perempuan ramah ini.
Sekalipun terjaring OTT, polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka masih dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masayarakat di wilayah setempat. Apabila hasil penyelidikan lebih lanjut dipandang perlu penahanan, petugas akan melakukan upaya paksa.
Selain SP, polisi masih membidik satu tersangka lain yang ikut serta dalam kasus pungli ini. Untuk tersangka, satunya masih dalam proses pendalaman. Hasil penyelidikan akan dilihat, namun empat pegawai sudah diperiksa.
Tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. [ali/ito]
Kepala Puskesmas di Tuban Terjaring OTT?
5 Comments
1.230x view