Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tuban mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan bila ditemui adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung.
"Bagi masyarakat yang tau ada ODGJ dipasung supaya melaporkannya ke Kades setempat," kata Kepala Dinsos PPPA Kabupiaten Tuban, Nurjanah, Minggu (2/9/2018).
Selanjutnya, Pemerintah Desa (Pemdes) atau Kepala Desa (Kades) yang menerima laporan terkait adanya ODGJ di wilayah yang dipimpinya dipasung, hendaknya agar segera melaporkan ke dinas terkait.
Dengan peran serta masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinsos PPPA Kabupaten Tuban akan langsung menindaklanjutinya. "Bila Dinkes dan kami mendapatkan adanya laporan itu, maka akan kami ditindaklanjuti," tambah Nurjanah.
Dia juga menegaskan bila penanganan ODGJ dari dinas terkait tersebut tidak dipungut biaya. Selain itu, semua keperluan juga akan difasilitasi oleh pemerintah.
Sekadar diketahui, Saat ini Kabupaten Tuban telah dicanangkan sebagai salah satu kabupaten di Jawa Timur yang bebas pasung.[hud/lis]