Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan terkait jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tuban dan penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat kepala daerah tentang 4 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tuban.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Tuban Noor Nahar Hussein mengaku optimis jika 9 raperda yang terdiri dari 5 raperda usulan Pemkab Tuban dan 4 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tuban tersebut selesai pada tahun 2018 ini.
Mengingat proses pengodokan Raperda telah dikebut oleh sejumlah pihak terutama Tim Pansus di DPRD Tuban serta sejumlah naskah akademik juga sudah disiapkan oleh tim ahli yang membidangi 5 Raperda itu masing-masing.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama, jadi ini kita terus bahas mungkin sebulan lagi selesai, setelah itu ditindak lanjuti dengan Perbupnya," ujar Wabup usai rapat paripurna, Kamis (28/6/2018).
Wabup menambahkan, jika dari 9 Raperda itu yang menjadi sorotan khusus, karena semua Raperda tersebut merupakan item yang penting sehingga diharapkan sebelum tahun 2018 ini habis semuanya sudah selesai atau disahkan.
"Diharapkan sebelum Desember 2018 sudah selesai," pungkas Wabup.
Diketahui, 5 Raperda usulan Pemkab Tuban adalah Perpustakaan, Kearsipan, Pengelolaan Barang milik daerah dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 Tahun 2015 tentang perusahaan daerah air minum mineral Tirta Lestari serta Raperda pencabutan Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan.
Kemudian untuk 4 Raperda Inisiatif yaitu Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan, Sistem Pelaksanaan Kabupaten Tuban Layak Anak, Raperda Beasiswa bagi anak yang berprestasi dan Raperda tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).[hud/ito]