Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Mulai awal Januari hingga Mei 2018, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban telah menerima laporan perkara Dispensasi Nikah (Diska) sebanyak 45 perkara.

Berdasarkan data yang dihimpun blokTuban.com, rincian jumlah tersebut, tertinggi pengajuan perkara Diska berada dibulan Januari dengan rincian, Januari 15 perkara, Pebruari 8 perkara, Maret 6 perkara, April 8 perkara dan Mei 8 perkara.

Menurut, Hakim PA Tuban, Anshur Bahri, jumlah pengajuan Diska di lima bulan pertama tahun 2018 ini cenderung menurun dibandingkan dengan pengajuan Diska selama 5 di tahun-tahun sebelumnya. 

"Sekarang pengajuan perkara Diska mengalami trend penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ujar Anshur kepada blokTuban.com.

Menurut Anshur, banyak faktor mengapa pengajuan Diska tersebut terus ada di PA Tuban, di antaranya karena faktor kultur budaya, pendidikan dan faktor pasangan tersebut sudah hamil di luar nikah.

"Meskipun sudah mengajukan Diska, namun belum tentu PA mengabulkannya," pungkasnya.

Perlu diketahui sebagaimana Undang-undang Pernikahan nomor 1 tahun 1979, dimana usia minimal pernikahan perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.[hud/col]