Mobdin Dilarang Digunakan Mudik, Tetap Ada yang Berkeliaran

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Pemerintah telah melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik lebaran 1439 H/2018. Kendati begitu, masih dijumpai beberapa mobil plat merah yang berkeliaran di jalan.

Dari pantauan blokTuban.com di jalan raya Bangilan, pada Senin (18/6/2018) siang, sebuah mobil dinas jenis Innova dengan plat nomor S-XX-EP melintas di jalan yang menghubungkan kecamatan Bangilan dan Senori itu. Mobil tersebut melaju dari arah Senori menuju Bangilan.

Ketika dikonfirmasi terpisah, kepala BKD Tuban, Nur Hasan mengaku jika mobdin memang dilarang untuk keperluan mudik. Hal itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Pusat.

"Sesuai edaran yang ada tidak diperbolehkan untuk kepentingn mudik," tugasnya saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui ponselnya, Senin (18/6/2018).

Nur Hasan juga berpesan, PNS di lingkup pemerintah kabupaten Tuban agar tetap mengikuti tata aturan pemerintah yang ada. Lantaran cuti bersama tahun ini cukup panjang, diharapkan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin supaya tidak ada lagi budaya molor kerja ketika hari efektif masuk.

"Pesan kami, agar para PNS yang akan cuti bisa mengindahkan ketentuan cuti yang ada. Harapannya, selesai cuti segera masuk dinas tepat waktu dan memberikan pelayanan sesuai tugas masing-masing," pungkasnya menandaskan. [rof/ito]