Sah! 27 Juni Hari Libur Nasional Pilkada Serentak 2018

Reporter: Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Pemerintah resmi menyatakan 27 Juni hari libur Nasional Pilkada serentak 2018 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Senin (25/6/2018) siang. 

Ketua KPU Tuban, Kasmuri meneturkan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2018, hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan," ujar Kasmuri saat dikonfirmasi blokTuban.com melalui sambungan teleponnya. 

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pemungutan suara dilakukan pada hari Iibur atau hari yang diliburkan. Adanya Keppres tersebut guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. 

"Sehingga pada saat pencoblosan, Rabu lusa (27/6/2018), masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik," tegas pria berkacamata itu.

Informasi lain yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2018 oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. [rof/col]