Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) tinggal 60 jam lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban juga telah melakukan sosialisasi tata cara pencoblosan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim tahun 2018 ini jauh-jauh hari.
Kendati begitu dimungkinkan masih ada yang belum memahami secara detail jadwal dan tata cara pencoblosan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak yang dihelat Rabu (27/6/2018) besok lusa. Untuk itu, tidak ada salahnya memahami syarat dan cara pencoblosan Pilkada 2018 bagi pemilih tetap, pindahan dan pemilih tambahan dari hasil wawancara blokTuban.com dengan pihak KPU Tuban, Senin (25/6/2018).
Kepada wartawan media ini, Komisioner KPU Tuban, Salamun menjelaskan, pemilih yanh terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 WIB pagi hingga pukul 13.00 WIB. Pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa C6 dan menunjukan KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket)
"Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukan e-KTP atau suket, tetap diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS, yakni memastikan bahwa formulir C6 yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan," kata Salamun kepada blokTuban.com, Senin (25/6/2018).
Divisi teknis penyelenggaraan, KPU Tuban itu menambau bagi pemilih pindahan bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 -13.00 WIB dengan membawa formulir model A5 KWK. Selain membawa A5 KWK juga wajib menunjukan e-KTP atau suket.
Kemudian pemilih tambahan atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebgai pemilih, ditegaskan Salamun, bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 - 13.00 WIB dengan menunjukan e-KTP atau Suket.
"Dari ketiga jenis pemilih tersebut wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir atau Form C7 KWK," pungkas Salamun. [rof/ito]