Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018 telah selesai dikirim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban ke 20 Panitia Pemilihan Kacamatan (PPK) yang tersebar di semua kecamatan. Namun yang jadi perhatian, surat suara (Susu) yang dikirim dibungkus dengan kardus mie instan dan produk minuman.
Saat dikonfirmasi blokTuban.com, Divisi Umum dan Logistik KPU Kabupaten Tuban, Nur Hakim mengatakan, tidak ada yang melanggar dalam pendistribusian susu tersebut, meski menggunakan kardus produk mie instan maupun produk minuman.
"Tidak ada ketentuan yang mengatur. Itu upaya untuk mengamankan surat suara," kata Nur Hakim kepada blokTuban.com beberapa waktu lalu.
Ditegaskan Hakim, upaya pengiriman Susu tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, menurut dia mau pakai wadah apapun sah-sah saja
Pihaknya juga mengklaim itu bukan sebuah kesengajaan. Sebab pada waktu saat mencari kemasan Susu dapatnya kardus tersebut.
"Sebenarnya mau pakai wadah apapun sah-sah saja.Tidak ada kesengajaan dapatnya kardus seperti itu," tukas Hakim.
Pria ramah itu juga menambahkan, jika dari pihak percetakan sudah sesuai prosedur, yaitu pakai kardus tanpa merek dan tersegel. Namun, sebelum didistribusikan ke PPK harus melewati sortir, maka ada perubahan pengepakan seperti yang sudah terjadi.
"Kalau kardus dari provinsi sudah sesuai prosedur tanpa merek," pungkasnya menandaskan. [rof/col]