99 Surat Suara DPRD Tulungagung Tercampur dengan Tuban
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menemukan pilihan surat suara milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung tercampur bersama surat suara DPRD Tuban.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menemukan pilihan surat suara milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung tercampur bersama surat suara DPRD Tuban.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mulai melakukan sortir dan pelipatan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (5/1/2024).
Logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018 telah selesai dikirim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban ke 20 Panitia Pemilihan Kacamatan (PPK) yang tersebar di semua kecamatan. Namun yang jadi perhatian, surat suara (Susu) yang dikirim dibungkus dengan kardus mie instan dan produk minuman.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban menuntaskan distribusi surat suara di 20 kecamatan yang ada di Tuban. Data yang dihimpun blokTuban.com, surat suara yang dikemas dalam 289 dus tersebut didistribusikan menggunakan dua truk sekaligus. Sebelum disalurkan ke 1.863 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 328 desa, surat suara ini akan disortir kembali oleh Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK).