Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Setiap Warga Negara Indonesia yang tercatat sebagai warga Tubann, Jawa Timur (Jatim) dan telah berusia 17 tahun serta memiliki KTP elektronik (e-KTP) berhak ikut berpartisipasi dalam pencoblosan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada Rabu (27/6/2018) mendatang. Tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas.
Lantaran hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban akan memfasilitasi penyandang tunanetra dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang. Pihaknya mengaku telah menyiapkan 2006 template surat suara bagi penyandang tunanetra di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
"Setiap TPS kita fasilitasi satu template surat suara bagi penyandang tunanetra," kata kata Komisioner KPU Tuban, Divisi Umum dan Logistik, Nur Hakim kepada blokTuban.com beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, jumlah TPS yang tersebar di Tuban sebanyak 2006 unit. Sejak minggu yang lalu, logistik mulai didistribusikan.
Pihaknya menambahkan, template tersebut dikirim bersama logistik lainnya dari Provinsi yang diterimakan pada KPU Tuban. Perlengkapan TPS seperti bantalan, alat coblos, kotak, bilik, dan ATK sudah terdistribusikan 100 persen.
"Saat ini pendistribusian telah dituntaskan," pungkasnya menandaskan. [rof/col]