Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dian Widiarti, spesialis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyampaikan, sosialisasi dan pendampingan implementasi aplikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap aturan LHKPN yang baru.
Selain itu, menurut Dian, sosialisasi dan pendampingan LHKPN ini juga untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan harta para pejabat eksekutif dan legeslatif.
"Selain untuk memberikan pemahaman, sosialisasi ini untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan LHKPN," ujar Dian kepada blokTuban.com, Jumat (2/3/2018).
Lebih lanjut, usai mensosialisasikan LHKPN kepada para anggota dewan, Dian juga mengatakan, bahwa LHKPN ini secara tidak langsung juga untuk menekan tindakan korupsi.
"Ini juga untuk menekan korupsi," tambahnya.
Lebih lanjut, Dian mengatakan, setelah sosialisasi dan pendampingan ini ditargetkan LHKPN para anggota dewan hingga 31 Maret nanti selesai. Apabila tidak sesuai dengan target, maka akan ada sanksi sesuai dengan perundang-undangan yaitu sanksi administratif. [hud/mu]