Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jumat (2/3/2018) mendapatkan Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Aplikasi Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara berbasis Elektronik (e-LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Dengan dihadiri oleh spesialis LHKPN, sosialisasi dan pendampingan tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabuparen Tuban, Miyadi.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua DPRD Kabupaten Tuban Miyadi mengatakan, kegiatan ini merupakan kewajiban bagi seluruh pejabat Negara, termasuk DPRD untuk menyampaikan LHKPN setiap tahun.
“Karena ini sudah diatur bahwa ini merupakan kewajiban pejabat negara kalau misalkan tidak dilakukan ada sanksi administrasi,” terang Ketua DPRD Kabupaten Tuban.
Ketua DPRD juga berharap setelah adanya sosialisasi dan pendampingan implementasi seluruh pejabat di Kabupaten Tuban taat dan patuh untuk melaporkan sesuai dengan aturan e-filling LKHPN yang telah disiapkan KPK.
Lebih lanjut, menurut Ketua DPRD Tuban untuk pelaporan LKHPN ini bukan merupakan hal yang baru, tetapi metodenya yang berubah-ubah yang dulu manual dan sekarang berubah menjadi e-filling LKHPN.
“Jadi ini harus dipahami, maka semua anggota dewan harus punya paling tidak kalau bisa menggunakan HP kalau tidak ya laptop," pungkasnya. [hud/col]